Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah standar bagi Konglomerasi Keuangan (KK) dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru yang diterbitkan pada 2 April 2024. Salah satunya, total aset KK di sini minimal Rp 20 triliun dan kurang dari Rp 100 triliun.

Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, kriteria aset KK minimal harus mencakup tiga perusahaan jasa keuangan (FSC) yang menjalankan usaha tradisional dan/atau syariah di tiga sektor berbeda.

Saat itu, RPOJK yang baru akan tetap menjadi POJK no. 45.2020

Terakhir, konglomerasi keuangan dengan aset lebih dari Rp100 triliun harus memiliki dua LJK yang menjalankan usaha tradisional dan/atau syariah di dua sektor berbeda.

“OJK memutuskan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria di atas dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu, terutama dari segi kompleksitas dan keterhubungan konglomerasi keuangan yang ada,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil bulanan. Rapat Dewan Komisaris (RDKB) April 2024 sebenarnya di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Selain itu, RPOJK juga memperluas jangkauan LJK untuk masuk dalam konglomerasi. POJK NO. 45 Pada tahun 2020, hanya ada empat jenis LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan, antara lain bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan sekuritas.

Dalam RPOJK baru tersebut, yang menjadi anggota konglomerasi keuangan tidak hanya empat jenis LJK yang diatur dalam POJK lama, tetapi juga perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pegadaian, jasa pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi, jasa crowdfunding, dan jasa crowdfunding. layanan keuangan digital. inovasi dan/atau LJK lainnya.

“Perusahaan lembaga non-jasa keuangan yang mendukung kegiatan usaha perusahaan jasa keuangan, anggota konglomerasi keuangan, juga dapat menjadi anggota konglomerasi keuangan,” kata Mahendra.

Kemudian, dalam kondisi tertentu, konglomerasi keuangan harus mendirikan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atau perusahaan induk keuangan yang dapat berupa PIKK operasional, yaitu pemegang saham pengendali perusahaan publik atau badan hukum yang dimiliki oleh salah satu pemegang saham. Ia berfungsi sebagai PIKK, juga berfungsi sebagai LJK.

ROPJK baru juga menjelaskan tentang pembentukan PIKK non-operasional, yaitu perusahaan publik yang hanya bergerak sebagai PIKK, yang dikelola oleh pemegang saham atau badan hukum milik pemegang saham.

Sementara itu, tugas dan tanggung jawab PIKK juga tertuang dalam RPOJK, antara lain penyusunan dan penetapan strategi konglomerasi keuangan, manajemen risiko, audit internal, serta tanggung jawab pelaksanaan fungsi kepatuhan grup atau konglomerasi keuangan secara keseluruhan.

RPOJK tersebut menguraikan tentang aturan kepengurusan PIKK, serta aturan kerja simultan dalam kepengurusan PIKK itu sendiri. Beliau bertanggung jawab atas pengembangan Direksi, Dewan Komisaris, Kelompok Kerja dan Rencana Korporasi PIKK.

“Ada ketentuan [dalam RPOJK] tentang standar pemeriksaan PIKK bagi anggota konglomerat ekonomi yang memiliki lebih dari 50 persen atau kurang dari 50 persen tetapi melakukan pengendalian terhadap anggota konglomerat tersebut. Lalu ada ketentuan tentang larangan kepemilikan silang. ,” jelas Mahendra.

Sebagai informasi, RPOJK (PIKK) terhadap Konglomerasi Keuangan (KK) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan merupakan turunan dari amanat Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan diterbitkannya RPOJK pada 2 April 2024 adalah untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap rancangan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Diane Ediana Ray mengatakan tujuan utama otoritas regulasi baru ini adalah untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan, yang pada akhirnya mendorong stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional.

“OJK sebenarnya melakukan pengawasan aktif terhadap lembaga keuangan melalui pengawasan yang sudah kita ketahui tentang pengawasan on-site dan off-site, seperti pengawasan dan pengawasan tidak langsung yang ruang lingkupnya adalah pengawasan berbasis risiko” Diane.

Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya di saluran WA