Bisnis.com, Jakarta – PT Angkasa Pura Indonesia (Injury Airports) mengomentari permintaan serikat pekerja PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) untuk menunda proses merger atau peleburan antara PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura. II (AP II).
Group Head Sekretaris Perusahaan Bandara Injurney Rahadian D. Yogeeshwaro menjelaskan, pihaknya menanggapi pernyataan Sekarpura II dan melakukan mediasi dengan serikat pekerja. Ia mengatakan hingga saat ini proses komunikasi kedua pihak berjalan lancar.
“Sudah dimediasi, lancar. Masalah komunikasi internal kemarin kecil sekali,” kata Rahadian di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Rahadian juga memastikan proses merger tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah pegawai atau pemutusan hubungan kerja (PHK) baik di AP I maupun AP II.
Rahadian mengatakan, pihaknya akan mendirikan kantor pekerja sesuai kebutuhan masyarakat. Menurut dia, redistribusi pegawai akan dilakukan sesuai wilayah wilayah operasional bandara.
“Pasti ada kebutuhan di kantor pusat, ada kebutuhan di cabang. Nantinya [pegawai AP I dan AP II] akan disalurkan ke cabang-cabang kami di 37 bandara,” kata Rahadian.
Secara terpisah, serikat pekerja PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) menyatakan telah melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan PT Angkasa Pura Indonesia terkait penggabungan dua operator bandara pelat merah tersebut.
Ketua DPP Sekarpura II Jenderal Aziz Fahmi Harhap mengatakan AP II dan Angkasa Pura Indonesia telah menanggapi surat keberatan partainya pada 19 Juni 2024. Pahmu mengatakan, direksi Angkasa Pura Indonesia juga merespons langsung serikat pekerja.
Fahmy mengatakan, pihaknya menyambut baik tanggapan yang diberikan AP II dan Pemerintah Angkasa Pura Indonesia. Oleh karena itu, Sekarpura II untuk selanjutnya berupaya menunda penggabungan dua operator bandara pelat merah tersebut.
Fahmy mengatakan, pihaknya menyambut baik respons positif baik dari AP II maupun Angkasa Pura Indonesia, terutama komitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan selalu membuka ruang diskusi dengan Sekarpura II.
“Proses merger ini selalu kami dorong untuk selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan membawa manfaat bagi perusahaan dan seluruh karyawannya,” kata Fahmy, Selasa (2/7/2024) saat menyetujuinya.
Ia mengatakan, Sekarpura II juga menggelar rapat pimpinan nasional pada pekan lalu, dan salah satu agendanya adalah mengkaji dan membahas tanggapan tertulis dari manajemen AP II dan Angkasa Pura Indonesia.
Ia menambahkan, ke depan Sekarpura II serta Angkasa Pura Indonesia dan AP II akan selalu saling mendukung dalam menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya. Sehingga proses merger berjalan dengan baik dan lancar.
Sebelumnya, permintaan penundaan merger Sekarpura II didasarkan pada ringkasan rencana merger yang dinilai tidak menjelaskan pokok-pokok hubungan industrial dengan karyawan, khususnya masa depan karyawan AP II di masa depan pasca merger. tergabung
Kompensasi dan tunjangan bagi karyawan pasca merger, bagaimana perjanjian kerja bersama dilaksanakan oleh PT AP II, bagaimana perjanjian kerja bersama baru dibuat setelah merger, serta kebijakan pengembangan karir dan kepegawaian pekerjaan. penggabungan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel