Bisnis.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (MINX) Budi Ganadi Sadekin mengatakan, pemerintah saat ini sedang mencari pengecualian pajak untuk industri alat kesehatan dan industri farmasi Tanah Air.

Soal pelonggaran pajak tengah diusut agar harga alat kesehatan dan obat-obatan di dalam negeri lebih terjangkau dibandingkan di negara tetangga.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi usai menghadiri rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (7/2/2024) di Istana Kepresidenan mengenai relaksasi perpajakan di bidang industri kesehatan. 

“Bagaimana pajak bisa dibuat lebih efisien, sederhana, namun tidak mengganggu pendapatan pemerintah karena aliran uang untuk pemerintah juga penting,” kata Menkes kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia sepakat bahwa kajian pajak industri itu penting. Mengingat jeda waktu dan suku bunga di Indonesia yang masih tergolong tinggi. 

Jadi jika arus kas mengalami keterlambatan 3-6 bulan maka akan mempengaruhi biaya bunga sebesar 5%-8% yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan uang lebih banyak daripada yang diterimanya.

“Jadi misalnya penerbitan tunainya molor 3 bulan-6 bulan, biayanya mungkin 5 persen bahkan sampai 8 persen per tahun. Biaya bunga kita masih berkisar 8-10 persen. sudah dibahas sebelumnya,” ujarnya.

Meski begitu, Budi mengatakan pelonggaran regulasi atau insentif pajak bagi industri layanan kesehatan belum tentu berlaku. Presiden Jokowi saat ini memprioritaskan para menterinya untuk fokus mengatasi inefisiensi tata kelola industri. 

“Ada inefisiensi dalam bisnis, jual beli, banyak permasalahan, ada permasalahan dalam tata kelola, pembelian, kita harus lebih transparan, ada biaya-biaya yang tidak boleh diambil, karena pada akhirnya pemerintahlah yang Mereka juga membelinya,” katanya. 

Sementara itu, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulani Andrawati mengatakan kementeriannya akan menindaklanjuti hasil kajian relaksasi pajak bagi industri kesehatan dan farmasi. 

“Pertama Menkes sudah bicara, baru kita lanjutkan,” pungkas Sri Mullaney.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel