Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) mengungkapkan hingga Juni 2024, total klaim dan manfaatnya mencapai Rp 25,43 triliun. Pembayaran ini dilakukan untuk 1,6 juta endorsement.
Sedangkan pada akhir tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim dan manfaat sebesar Rp52,72 triliun dengan total nilai klaim sebesar 4 juta.
“Sampai Juni, seluruh klaim yang masuk sebanyak 1,6 juta klaim, dengan nominal klaim yang dibayarkan Rp 25 triliun. Polanya hampir sama hingga Juni, mencapai Rp 50-54 triliun di akhir tahun,” Selasa (2/7/2024) DPR Komisi IX RI- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Angoro Eko Kahyo mengatakan dalam rapat dengar pendapat (RPD) dengan
Program Asuransi Kecelakaan Kerja (JKK) merinci 89.178 klaim dengan nilai nominal Rp1,57 triliun. Sedangkan Skema Asuransi Jiwa (JKM) memiliki 38.214 klaim dengan nilai nominal Rp1,79 triliun.
Sedangkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 1,44 juta permohonan dengan nominal Rp 21,12 triliun. Klaim Program Jaminan Pensiun (JP) mencapai 54.860 dengan nilai nominal Rp751 miliar. Sedangkan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), keduanya menuntut Total 24.618 dengan nilai nominal Rp 184 miliar.
Pada tahun 2023, permintaan proyek JKK mencapai 177.727 dengan nilai nominal Rp3,03 triliun. Sedangkan proyek JKM mencapai 69.029 klaim dengan nilai nominal Rp3,2 triliun. Sedangkan klaim proyek JHT mencapai 3,62 juta dengan total nilai klaim Rp44,85 triliun. Berdasarkan angka tersebut, sebaran permohonan program JHT merupakan permohonan rekrutmen BPJS terbesar pada tahun lalu.
Sedangkan untuk program JP tahun lalu, klaimnya mencapai 106.687 klaim dengan nominal ganti rugi klaim sebesar Rp1,26 triliun. Proyek JKP pada akhirnya mencapai 53.726 klaim dengan nilai nominal Rp366 miliar.
Angoro juga mengumumkan beasiswa untuk anak mitra kerja BPJS. Pada Juni 2024 mencapai Rp 47 miliar dengan sekitar 120 anak menerima beasiswa.
Tahun lalu ada 82.275 anak dengan nominal Rp347 miliar, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel