Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah akan mempertahankan harga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi tidak berubah pada kuartal III 2024 atau Juli hingga September 2024. Tidak ada kenaikan harga.

Sekaligus sesuai ketentuan Peraturan Kementerian ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur bahwa harga listrik dapat disesuaikan setiap 3 bulan sekali untuk 13 kelompok pelanggan tidak bersubsidi berdasarkan perubahan parameter makroekonomi yang diterapkan, khususnya nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP). , inflasi dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan aturan tersebut, parameter makroekonomi yang digunakan pada triwulan III tahun 2024 diambil dari bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu nilai tukar 1 USD terhadap 15.822,65 rupiah, ICP 83,83 USD per barel, dan inflasi. tarifnya 0,38% , HBA sebesar US$70/ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Direktur Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.

Berdasarkan 4 parameter [nilai tukar, ICP, inflasi dan HBA] penyesuaian harga listrik atau penyesuaian harga listrik untuk 13 kelompok pelanggan harusnya meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun, agar tetap kompetitif dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan apakah akan mempertahankan harga listrik tidak berubah. Apakah sudah diperbaiki,” kata Giesman dalam keterangannya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak ada kenaikan harga listrik pada Juli 2024.

Berikut harga listrik pelanggan nonsubsidi Juli-September 2024:

1. Golongan R-1/TR kapasitas 900 VA Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/TR kapasitas 1.300 VA Rp 1.444,70 per derajat.

3. Golongan R-1/TR kapasitas 2.200 VA Rp 1.444,70 per derajat.

4. Golongan R-2/TR kapasitas 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53/kWh.

5. Golongan R-3/TR kapasitas 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Model B-2/TR kapasitas 6.600 VA-200 kVA Rp 1.444,70/kWh.

7. Grup B-3/Tegangan Menengah (TM) kapasitas melebihi 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.

8. Kapasitas tipe I-3/TM melebihi 200 kVA, Rp 1.114,74/kWh.

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) kapasitas 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74/kWh.

10. Golongan P-1/TR kapasitas 6.600 VA-200 kVA Rp 1.699,53/kWh.

11. Kapasitas grup P-2/TM melebihi 200 kVA, Rp 1.522,88/kWh.

12. Tipe P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52/kWh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel