Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aturan penghapusan dan penghapusan utang macet kelompok UMKM masih dalam tahap koreksi. Selama penerapan aturan tersebut, beberapa bank nasional sendiri mencatat adanya peningkatan biaya penghapusan kredit macet.

Hapus buku berarti tidak tercatat lagi pada saldo kredit bank. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan upaya pemulihan bank melalui penyitaan dan lelang. Pemerintah berharap RUU tersebut bisa dicabut dengan ketentuan baru. 

Sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) melaporkan total penghapusan kredit macet perbankan saja mencapai Rp 9,6 triliun pada Maret 2024, meningkat Rp 4,4 triliun dibandingkan Maret 2023.