Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang relaksasi Harga Patokan Penjualan (HAP) gula pasir di tingkat konsumen.
Dalam Surat Deputi Keamanan dan Keberlanjutan Pangan No. 425/TS.02.02/B/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 menyatakan relaksasi harga eceran gula pasir saat ini sebesar Rp 17.500 per kilogram akan berlanjut setelah tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, harga eceran gula pasir di wilayah maluku, maluku utara, papua dan daerah tertinggal, terpencil, terpencil dan perbatasan (3TP) menetapkan harga gula hari raya sebesar Rp18.500 per kilogram. Selain itu, harga jual gula pasir di tingkat produsen/petani sebesar Rp 14.500 per kilogram hingga 31 Oktober 2024.
Sementara Bapanas dalam suratnya menjelaskan, perpanjangan relaksasi harga jual gula pasir dilakukan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan, dan harga gula konsumsi di eceran saat ini.
Kepala Badan Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan perpanjangan relaksasi harga jual gula di tingkat konsumen berlaku hingga perubahan tersebut dimuat dalam Kebijakan Industri Makanan Nasional (Perbadan) No. 11/2022 yang mengatur tentang Harga Patokan Penjualan (HAP) gula konsumen.
Menurut dia, aturan baru terkait HAP penggunaan gula masih menunggu proses koordinasi antar Lembaga/perusahaan. Perpanjangan pelonggaran harga gula kali ini merupakan kali kedua yang dilakukan Bapanas.
Libur HAP diperpanjang sampai dengan penerbitan Korporasi,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Melansir Bisnis.com, pada Rabu (18/4/2024), pemerintah mulai menghentikan penjualan gula di tingkat konsumen mulai 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024, kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Penyesuaian harga referensi ini merupakan upaya pemerintah menanggapi keluhan para pedagang eceran terkait kenaikan harga gula yang terus terjadi.
“Kami beri jeda Rp 17.500 [per kilogram],” kata Arief saat ditemui di Kementerian Pertanian, Rabu (18/2/2024).
Arief menjelaskan, kenaikan harga gula saat ini dipengaruhi oleh tingginya harga gula di pasar dunia dan rendahnya nilai rupiah terhadap dolar AS.
“Oleh karena itu, ini adalah peluang untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Bapanas mengatakan, penyesuaian harga gula ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum era pabrik. Sebelumnya, pada November lalu, Bapanas juga menaikkan harga referensi penjualan gula pasir di tingkat eceran menjadi Rp 16.000 – Rp 17.000 per kilogram.
Merujuk Data Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga gula pasir di tingkat nasional hari ini, Jumat (28/6/2024), pukul 14.10 WIB, terlihat naik Rp 240 menjadi Rp 18.320 per kilogram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel