Bisnis.com, Jakarta – Hasil putusan tingkat banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) disebut menjadi contoh buruk bagi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pencabutan izin usaha. Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di tanah air.

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Indonesia Budi Fransidi menolak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak permohonan banding OJK terkait pembatalan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Lifes. Lisensi bisnis. 

Keputusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT Dibaca pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang diketuai Budi Hasrul memutuskan izin usaha Kresna Life OJK akan dicabut pada 23 Juni 2023.

Budi mempertanyakan keputusan PTTUN karena Bos Kresna Michael Steven bisa menggugat OJK meski masih berstatus tersangka. Bahkan, Kresna Life sedang diupayakan oleh OJK untuk membayar ganti rugi atas kegagalan membayar korban. Jelas, keputusan PTTUN akan merugikan pemerintah dan pemangku kebijakan.

“Kami mohon polisi tidak mengambil tindakan apa pun untuk menangkapnya dalam kasus ini, tapi mengapa pengadilan berpihak padanya, yang tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi tidak masuk akal karena merugikan masyarakat. Kalau begitu, pemerintah menjalankan tugasnya, ya tugas mengawasi dan melindungi konsumen,” ujarnya kepada grup media, Selasa (25/06/2024).

Sebelumnya, pada September 2023, BareScream menetapkan Polri Michael Steven sebagai tersangka gagal bayar perusahaan terkait PT Kresna Sekuritas. Sementara, terdapat gagal bayar pada investasi di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP) dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan ini dikendalikan oleh Michael sebagai penerima manfaat utama.

Michael Kresna disebut mendorong Sekuritas untuk memfasilitasi pencarian pembiayaan bagi PUP dan MSA dengan menawarkan program perjanjian pengikatan ekuitas dan jual beli saham gadai kepada klien. Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2017 dan diketahui telah menghasilkan dana sebesar $337,40 miliar. Preseden buruk bagi kepercayaan pelanggan

Budi mengatakan, keputusan OJK mencabut izin Kresna Life berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Menurutnya, pembatalan izin Cresna Life merupakan contoh buruk bagi industri asuransi di mata masyarakat.

“Iya, bisa menjadi preseden buruk. Saya setuju OJK melakukan pemeriksaan, karena [Kresna Life] memang ada kendala pada indikator dan angka-angka kunci yang harus dipenuhi,” jelasnya. 

Selain itu, lanjut Budi, Kresna Life mendapat izin dari OJK sebelum dicabut izinnya. 

“Tapi pemiliknya, pemegang saham pengendali, tidak membayar, entah itu pinjaman, kewajiban, atau yang lainnya,” ujarnya. 

Budi mengungkapkan, nasabah dirugikan akibat pencabutan izin Cresna Life. Sementara itu, posisi keuangan Kresna Life mengalami penurunan yang cukup signifikan yang ditandai dengan solvabilitas yang belum mencapai 100% dan RBC di bawah 120%. 

Namun pemilik Kresna Life justru mengusulkan untuk menerbitkan pinjaman subordinasi (SOL) yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan sehingga pemegang saham tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhi aturan demi menjaga kesehatan perusahaan.

Ujung-ujungnya kalau dia potong pinjaman, yang diprioritaskan adalah memeriksa krediturnya, nasabah akan lebih terdampak, semakin tidak jelas, katanya.

Pembekuan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapat kekuatan hukum di tingkat banding.

Hal itu diputuskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta No. 238/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 14 Juni 2024.

Putusan banding tersebut antara lain memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Daerah (PTUN). 475/G/2023/PTUN.JKT. Putusan PTUN tersebut diperkuat pada 22 Februari 2024, antara lain menguatkan gugatan Michael Stevens terkait keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life.

Konsolidasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.22 Februari 2024 Banding, seperti dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. ).

Selain itu, putusan banding memerintahkan PT-TUN Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara sebesar Rp. 

Dalam banding ini, Pemohon 1 adalah Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK RI dan Pemohon 2 adalah Pengurus OJK RI.

Sementara tiga pihak yang mengajukan banding dalam kasus ini adalah Arthur Kenneth Otomo dkk, Michael Steven, dan PT Duta McMur Sejatera.

Berdasarkan catatan bisnis, PTUN Pada 22 Februari 2024, ia menggugat Michael Stevens terkait pembatalan keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life.

Berdasarkan resolusi no. 475/G/2023/PTUN.JKT, Surat Perintah Tertulis PTUN OJK No. S-30/D.05/2023 23 Juni 2023 Batal. 

Sementara itu, pada 23 Juni 2023, OJK mengumumkan pembatalan izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha tersebut karena rasio solvabilitas Kresna Liv atau RBC masih belum memenuhi persyaratan minimum yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku pada akhir masa status peraturan khusus.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel