Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Pemerintahan Terbatas (Ratas) Senin pekan lalu tentang Kebijakan Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil). Atas perintah Menteri Perdagangan (Permendag) no. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan peraturan impor yang mengancam sektor industri dalam negeri.
Presiden memerintahkan peninjauan kembali kebijakan pelonggaran impor produk TPT dan kembali menerapkan pembatasan impor. Tindakan cepat Presiden Jokowi ini sejalan dengan perkembangan terkait peraturan menteri perdagangan tersebut. 8/2024 yang diprotes keras oleh industri dalam negeri karena membuka impor besar-besaran ke Indonesia.
Salah satu sektor yang terkena dampak langsung adalah industri TPT yang langsung kehilangan pesanan dan menghadapi PHK besar-besaran.
Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia (APSyFI), Jenderal Redma Gita Wiravasta, menyambut baik tindakan Presiden Jokowi. Menurutnya, kepengurusan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri dalam negeri, terutama industri tekstil.
“Kami menyambut baik instruksi Presiden, itu menunjukkan pemerintah mendukung produk dalam negeri dan lapangan kerja,” kata Redma dalam siaran persnya, Rabu (26 Juni 2024).
Selain itu, Redma memberikan pujian khusus kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyarankan agar aturan impor dikembalikan ke aturan lama yakni aturan perdagangan. Pasal 36 Tahun 2023 atau peraturan baru yang mengutamakan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
“Iya itu harus dilakukan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dikeluarkan atas keputusan Presiden Jokowi. Hanya saja ketika importir dan rekan-rekan birokrasinya menentang penerapannya, hal itu justru menghambat impor. “Sebenarnya itu pemeriksaan impor, kalau tidak memenuhi syarat maka mereka tidak akan mengeluarkan izin impor, artinya produk tersebut banyak tersedia di dalam negeri,” jelas Redma.
Di sisi lain, Redma menyampaikan pesan adanya rencana revisi Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12. 8 Tahun 2024 dan pelaksanaannya diawasi dengan baik agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali.
“Kebijakan ini harus terus dimonitor dan diverifikasi pelaksanaannya di lapangan. Para importir dan antek-antek birokrasinya sangat kesal, pasti akan melawan lagi. Oleh karena itu, ada baiknya tindakan penegakan hukum dilakukan karena praktik impor ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun dibiarkan terus berlanjut hingga meluas. “Alangkah baiknya dilakukan penyelidikan agar pihak-pihak yang terbukti terlibat segera ditangkap dan diadili,” pungkas Redman.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berselisih dengan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati. Menperin meminta Menteri Keuangan ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerapkan aturan bea masuk pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD).
Terakhir, Menkeu menyampaikan sedang menyusun regulasi untuk melindungi industri dalam negeri.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel