Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan pemegang saham (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Uji Tuntas atau Due Diligence yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) masih dalam proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). 

Ahmed Zaki, Sekretaris BPKH RI, mengatakan hasil keputusan uji tuntas ada di tangan BTN.

“Sekarang bola ada di tangan BTN. Dia mengatakan kepada Business pada hari Kamis tanggal 27: “Sejauh ini prosesnya masih berlangsung. “Kami belum punya [hasil uji tuntas], dan yang pasti yang punya [hasil uji tuntas] pasti tertarik dengan [BTN].” (6/2024)

Ia menambahkan, seluruh kebutuhan data, termasuk data kredit, telah diberikan kepada BTN. Zaki menambahkan, seperti disampaikan BPKH, BTN masih mengevaluasi hasil uji tuntas tersebut. 

“Sekarang waktunya sudah dekat, mungkin ada yang ditarik, misalnya masih dalam pemeriksaan, jawabannya iya atau tidak, jadi kami kira mereka [BTN] akan segera melaporkan hasilnya, saatnya berpikir serius,” dia berkata. 

Zacky enggan mengomentari opsi terkait bank lain. Menurut dia, hal itu di luar hak BPKH sebagai pemegang saham Bank Mumalat. 

Ternyata, hal tersebut terkait dengan aksi korporasi BTN dengan Bank Mumalat yang dilakukan untuk menyelesaikan regulasi spin-off yakni pembagian Unit Usaha Syariah (UUS) BTN yaitu BTN Syariah menjadi Bank Usaha Syariah (BUS). . ).

Dalam pelaksanaan spin-off tersebut, BTN tengah menjajaki aksi korporasi yakni pengambilalihan bank.  Ditunda dengan hati-hati 

Selanjutnya Bank BTN Muamalat akan melakukan penggabungan atau merger dengan BTN Syariah. Namun, proses uji tuntas tersebut tertunda melampaui target tanggal penyelesaian pada April 2024. 

Mantan Pimpinan BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, jadwal tersebut terlewat karena adanya keterlambatan penerimaan informasi kredit.  

“Masih belum dilakukan [due diligence], ada keterlambatan data yang kami terima, jadi belum selesai,” ujarnya dalam Performance Show BTN Season 1 2024 April lalu (25/4/2024).  

Akibatnya, BTN belum mengambil keputusan apakah akan membeli bank tersebut karena belum terkumpulnya data-data yang diperlukan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejauh ini belum ada permohonan yang diajukan terkait aksi korporasi yakni akuisisi Bank BTN Mumalat.  

Dean Ediana Rey, Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pengajuan aksi korporasi seperti pengambilalihan dan merger termasuk dalam lingkup pengawasan perbankan. 

Apabila bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka OJK akan menilai dan memprosesnya sesuai ketentuan terkait.  

“Namun per hari ini mengacu pada OJK [akuisisi obligasi bank oleh BTN],” kata Dean dalam balasan tertulisnya, Jumat (14/6/2024).  

Meski demikian, OJK akan tetap mendukung inisiatif integrasi perbankan sebagai bagian dari implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.  

“OJK juga terus mengkomunikasikan berbagai persiapan yang dilakukan perbankan dalam menyikapi regulasi terkait bundaran,” kata Dean. 

Ternyata, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 Nomor 12 Unit Usaha Syariah (POJK UUS), rasio aset UUS lebih dari 50% atau total aset UUS lebih dari 50 triliun. matikan Sedangkan kekayaan bersih BTN Syariah pada triwulan I 2024 mencapai 54 triliun 84,4 miliar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel