Bisnis.com, Jakarta – Industri tekstil dan manufaktur tekstil (TPT) menjanjikan penciptaan 3 juta lapangan kerja pada tahun ini, sesuai perubahan ketiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Per8/2024 Permendag. 36/2023 Kebijakan dan Ketentuan Impor Bagi Industri Dalam Negeri. 

Menurut Nandi Hertiaman, Ketua Persatuan Industri Permen Indonesia (IPKB), hal ini lebih mudah dilakukan karena pihaknya menerima pekerja dari berbagai kalangan, apapun tingkat pendidikannya.

“Kalau Permendag 8 diubah menjadi Permendag 36/2023 dan ada pertek [pertimbangan teknis] dari Kementerian Perindustrian, saya berjanji akan menciptakan 3 juta lapangan kerja bagi teman-teman IKM [usaha kecil menengah] tahun ini,” ujarnya. Kamis (27/6/2024) Nandi Monas kepada kru film di kawasan patung kuda.

Menurut Nandi, beberapa kementerian melakukan tatap muka antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perdagangan (Kemenkob), Kementerian Perindustrian (Kemenberin), dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkob). UKM). dengan usaha kecil dan menengah.

Menurut dia, dari empat kementerian, hanya Menteri Perindustrian (Menberin) Agus Kumiwang dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang terus menjaga industri dalam negeri.

Sayangnya, lanjutnya, pendekatan tersebut belum ditunjukkan oleh Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Perdagangan. Sebab dalam implementasinya, kebijakan yang dirumuskan dan dilaksanakan dipandang berpihak pada importir.

Pada saat yang sama, katanya, peraturan ini tidak akan berlaku untuk 70% dari 8.000 anggota asosiasinya yang terdaftar. Nandy menyampaikan informasi tersebut ke berbagai kementerian terkait.

Oleh karena itu, mengingat peraturan tersebut harus melindungi industri dalam negeri, ia mendesak kementerian terkait untuk segera meninjau peraturan menteri perdagangan/8/2024 akhir bulan ini.  Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, Senin (25/6/2024) memerintahkan kementerian terkait segera mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.

Ia juga menyarankan agar aturan tersebut menyesuaikan kuota impor.

“Saya tidak menentang impor, tapi pemerintah memberikan kuota. Yang menentukan besarnya impor adalah apa yang tidak bisa dan tidak bisa diproduksi oleh penduduk di dalam negeri. “Jadi barang impor dijual, barang dalam negeri dijual,” jelasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA