Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak yang tidak mencocokkan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 30 Juni 2024 akan dikenakan sanksi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 136/2023, pemerintah mulai menerapkan NIK KTP sebagai NPWP pada 1 Juli 2024. Artinya, pemerintah memberi batas waktu pencocokan NIK KTP-NPWP hingga 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan hingga Senin (24/6/2024), NIK yang dicocokkan dengan NPWP tercatat sebesar NIK 73,76 juta .

Sementara itu, terdapat 681.000 NIK-NPWP yang belum ditetapkan atau disahkan menjadi NPWP.

“Dari total 74,45 juta wajib pajak swasta dalam negeri, masih ada 681.000 NIK-NPWP yang harus dicocokkan,” kata Dwi, dilansir Bisnis, Rabu (26/06/2024).

Sanksi bagi yang tidak mencocokkan NIK KTP dengan NPWP

Apabila wajib pajak tidak mencocokkan NIK-NPWP dalam jangka waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan adalah Wajib Pajak tidak mempunyai akses terhadap:

• Jasa pencairan modal pemerintah • Jasa ekspor impor • Jasa sektor perbankan dan keuangan • Jasa pendirian badan usaha dan perizinan usaha • Jasa administrasi publik selain yang disediakan oleh Direktorat Pajak (DJP) • Jasa lain yang memerlukan penggunaan NPWP. Cara cocokkan NIK KTP dengan NPWP

Pencocokan NIK KTP ke NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resminya, bagaimana caranya? Dengarkan baik-baik!

1. Buka website https://www.pajak.go.id/2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP yang bersangkutan, password dan kode keamanan 3. Lihat status validasi data dasar pada menu profil 4. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP pada kolom yang terlihat pada menu 5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Politik 6. Jika validasi berhasil, sistem akan menampilkan pesan tentang informasi data yang ditemukan.

Jika Anda mengalami error saat mencocokkan NIK KTP dengan NPWP, berikut cara mengatasinya.

1. Masuk ke https://www.pajak.go.id/ 2. Tekan login atau bisa langsung mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai 4. Ketuk ikon tiga baris 5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil 6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP 7. Periksa keabsahan data menekan tombol validasi 8. Tekan ubah profil 9. Jika berhasil tekan exit atau logout, login atau login kembali dengan NIK yang sesuai. (Ahmad Yahya)

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA