Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komite I DPR Sukamta mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Nasional (Satgas) untuk menangani sistem pelayanan pekerjaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang dihentikan.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terganggunya layanan PDNS 2 merupakan peristiwa yang berkaitan dengan keamanan negara. Sukamta menilai downtime server PDNS 2 perlu ditanggapi dengan serius.

Kegagalan ini menyangkut keamanan nasional. Sukamta, Kamis, berbicara pada rapat kerja I DPR dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi dan BSSN di Kompleks Senayan, Jakarta: “Jadi, untuk lebih ringkasnya, saya hanya mengusulkan satu hal, Ini adalah membentuk angkatan kerja nasional. .”

Sukamta menyarankan agar komponen Satgas Nasional mencakup akademisi, pakar, dan pakar keamanan siber untuk meningkatkan infrastruktur dan tata kelola PDN. Selain itu, beliau juga menyarankan agar Komite I membentuk panitia khusus (FNSUS) untuk menyelesaikan masalah F.D.N. Pertanyaan.

“Karena ini adalah masalah yang sangat-sangat serius, masalah keamanan nasional,” ujarnya.

Perlu diketahui, per 26 Juni 2024, sebanyak 84,75% instansi pengguna terdampak oleh sistem layanan sementara Pusat Data Nasional (PDNS) 2.

Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan angka 84,75% tersebut setara dengan 239 instansi pengguna yang terdampak.

“Layanan PDNS 2 per 26 Juni 2024, instansi yang terdampak adalah 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Total ada 239 orang yang terdampak,” dalam rapat kerja Komite DPR I dengan Kementerian Penerangan. dan Komunikasi dan BSSN di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27 Juni 2024).

Budi mengatakan, instansi yang menggunakan layanan tersebut tidak terdampak karena sumber listriknya tersimpan di PDNS 2 yang meliputi 21 kementerian/lembaga, 1 provinsi, 18 kabupaten, dan 3 kota. Jadi, total hanya ada 43 instansi pengguna yang layanannya tidak terdampak akibat matinya server PDNS 2.

“Instansi yang menggunakan layanan tersebut tidak terpengaruh karena data yang disimpan di PDNS 2 hanya data cadangan,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi mengungkapkan bahwa lembaga pengguna layanan kesehatan berhasil mencakup 5 layanan. Rinciannya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (Layanan Perizinan Acara), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Layanan Imigrasi), LKPP (Layanan SIKAP), Kementerian Agama (SIHALAL) dan Kota Kediri (ASN Digital).

Budi menjelaskan, jika dilihat dari analisis dampaknya, matinya server PDNS 2 berdampak pada dua hal, yaitu kritis dan besar.

Untuk dampak yang parah, kata Budi, sistem kemungkinan akan mengalami gangguan fungsi utama secara keseluruhan atau sebagian, kehilangan data, dan tidak dapat diaksesnya mesin virtual. Kemudian akan ada dampak pada layanan dan keuangan, dan semua penyewa akan terkena dampaknya.

Saat ini dampak terbesarnya berupa kegagalan fitur yang tidak berdampak pada layanan atau aplikasi. Dimana aplikasi memiliki performa yang rendah dan hal ini berdampak pada banyak penyewa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel