Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan masih banyak ditemukan perlintasan sebidang ilegal di sekitar jalur kereta api. Jumlah perlintasan sebidang ilegal mencapai lebih dari 200 di Daerah Operasi (DAOP) 1 Jakarta.

Perlintasan sebidang kereta api merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup sejumlah perlintasan perbatasan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan n. 94/2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya pasal 5 dan 6.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, perlintasan kereta api merupakan salah satu tempat yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia mengatakan ada 267 perlintasan sebidang resmi.

Sedangkan perlintasan sebidang tidak resmi di kawasan Daop 1 Jakarta sebanyak 236 unit, jelas Ixfan dalam keterangan resminya, Rabu (26/6/2024).

Ixfan mengatakan program penutupan 22 perlintasan sebidang di kawasan Daop 1 Jakarta dijadwalkan pada tahun 2023, dengan 15 perlintasan sebidang tertutup telah selesai dilaksanakan.

Sementara itu, pihaknya menargetkan penutupan 19 perlintasan perbatasan pada tahun 2024. Ia mengatakan hingga Juni 2024, pihaknya akan menutup 6 perlintasan perbatasan.

Terbaru, penutupan perlintasan sebidang kereta api dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di perlintasan sebidang ilegal KM 39+600 jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Kabupaten Bogor.

Ixfan menjelaskan, ada 3 unsur untuk menjamin keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Dari segi infrastruktur, penilaian kesesuaian sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Hal ini sesuai dengan undang-undang no. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Menurut dia, pasal 94 ayat 2 aturan tersebut mengatur penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau dewan daerah. Berdasarkan hasil penilaian ini, penyeberangan dapat diratakan, ditutup atau ditingkatkan keselamatannya.

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama.

Sementara itu, diperlukan tindakan penegakan hukum agar setiap pelanggar dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel