Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) menerima pertanyaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (BPK) untuk menentukan opini wajar dengan pengecualian (WDP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan OJK.

Pada rapat kerja OJK dengan anggota Komite ke-11 dan Komite Republik Korea

“Sangat meresahkan jika instansi pemerintah yang menyedot uang dari sektor [keuangan] masuk dalam kelompok anggaran dalam UU PPSK (Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan), dan instansi yang mengatur dan mengendalikannya pun tunduk pada hal tersebut. ujarnya, Rabu (26/06/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan BPK, OJK telah membiayai gedung senilai $400 miliar dan mendapat pendapat dari WDP, namun gedung tersebut tidak digunakan. Menurut dia, OJK juga ketinggalan alokasi anggarannya. Menurut dia, hal ini juga menunjukkan adanya defisit dalam negeri.

“Jadi semua sektor melakukan kesalahan karena masyarakat tahu OJK adalah rumahnya WDP, tapi ketika OJK melakukan kesalahan, kita santai saja,” kata Melchias.

Menurut dia, Komite “Atau nanti OJK akan melakukan audit untuk tujuan tertentu,” ujarnya.

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar menjelaskan temuan BPK berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. “Laporan hasil pemeriksaan BPK harus mendapat tanggapan yang jelas dan perlu diambil tindakan lebih lanjut,” kata OJK.

Menurut dia, alasan kesimpulan WDP atas temuan pokok tersebut adalah temuan tersebut melebihi batas materialitas batas anggaran keuangan OJK. “Tentunya akan kami kaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara terkait pemanfaatan gedung, Mahendra menjelaskan, seluruh upaya pemanfaatan gedung telah dioptimalkan sejak tahun 2019 hingga 2022. Kemudian disepakati bahwa upaya terbaik telah dilakukan. 

“Yang jelas kami laporkan [penggunaan gedung] ke BPK, sehingga sejak kami mengetahuinya, penegak hukum punya akses,” jelas Mahendra. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA.