Bisnis.com, JAKARTA – Fitch Ratings menetapkan peringkat ‘BBB’ terhadap surat berharga syariah global (global sukuk) berdenominasi dolar AS yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN III (PPSI-III) Indonesia.
PPSI-III adalah badan hukum di Indonesia yang didirikan dengan tujuan untuk menerbitkan surat berharga syariah pemerintah dalam mata uang asing di pasar internasional. PPSI-III juga merupakan wali. Hal ini berdasarkan penetapan Peraturan Pemerintah No. 57/2011.
Meski modal perseroan lebih rendah dibandingkan utang yang diterbitkan, namun pemeringkatan sukuk yang akan diajukan tersebut didasarkan pada Issuer Default Rating (IDR) Indonesia yang diafirmasi di ‘BBB’ dengan prospek stabil per 15 Maret 2024.
“Hal ini mencerminkan pandangan kami bahwa gagal bayar pada obligasi senior tanpa jaminan akan mencerminkan gagal bayar yang dilakukan Indonesia, konsisten dengan definisi peringkat kami,” jelas Fitch Ratings dalam keterangannya, Rabu (26/06/2024).
Dalam keterangannya, pihaknya mengklarifikasi bahwa Fitch Ratings tidak memperhitungkan aset, jaminan yang mendasari, atau agunan yang diberikan saat memberikan peringkat.
Kemampuan penerbit untuk melakukan pembayaran jatuh tempo berdasarkan sukuk yang diusulkan juga bergantung pada pemenuhan kewajiban pemerintah tanpa memberikan jaminan kepada penerbit atas dokumen transaksi.
Ia juga meyakini bahwa pemerintah perlu memastikan pembayaran kewajiban PPSI-III secara penuh dan tepat waktu karena perbedaan peran dan tanggung jawab pemerintah tergantung pada struktur dan dokumentasi sukuk.
Nantinya, beberapa aspek transaksi akan diatur berdasarkan hukum Inggris dan sebagian lainnya diatur oleh hukum Indonesia. Dia tidak membantah apakah dokumen transaksi terkait dapat ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Namun peringkat sukuk yang diusulkan mencerminkan keyakinan kami bahwa pemerintah akan memenuhi kewajibannya, jelasnya.
Fitch Ratings juga tidak memberikan pendapat mengenai kepatuhan syariah ketika melakukan pemeringkatan sertifikat sukuk. Ada beberapa isu ESG yang kemudian menjadi faktor kunci dalam penilaian suatu usulan sukuk.
Indonesia memiliki skor ESG (RS) masing-masing sebesar ‘5’ dan ‘5’ [+] untuk Stabilitas Politik, Hak Asasi Manusia dan Kualitas, serta Pengendalian Korupsi di bidang Hukum, Kelembagaan, dan Peraturan.
“Hasil ini mencerminkan tingginya bobot Indikator Tata Kelola Bank Dunia (WBGI) dalam model pemeringkatan negara kami,” tambahnya.
Indonesia juga memiliki rata-rata rating WBGI sebesar 48,4 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sejarah transisi politik yang damai, tingkat hak berpartisipasi dalam proses politik yang moderat, kapasitas kelembagaan yang moderat, supremasi hukum yang kuat, dan tingkat korupsi yang rendah.
Selain itu, penilaian sukuk yang diusulkan juga sensitif terhadap perubahan nilai tukar mata uang asing jangka panjang Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.