Bisnis.com, Jakarta – Perusahaan perkebunan milik negara milik PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III meminta pemerintah membatasi konsumsi gula impor untuk mendukung keberlanjutan usaha petani tebu.

Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan, saat ini produksi gula petani masih rendah, yakni berkisar 4-5 ton per hektar. Di sisi lain, harga jual (HPP) saat ini sebesar Rp12.500 per kilogram kalah bersaing dengan harga gula impor yang hanya Rp10.000 per kilogram.

PTPN, menurut Ghani, berupaya meningkatkan hasil gula petani hingga 8 ton per hektar. Menurut dia, kendala produksi gula petani bukan karena faktor pabrik atau varietas tebu yang digunakan. Namun praktik penanaman tebu dianggap sebagai faktor utama penentu produksi gula petani.

“Kami mohon dukungan DPR. Sebelum produktivitas petani mencapai 8 ton, kami mohon gula dilindungi dengan tidak melakukan impor. Kalau gula impor mengalir deras, kita bisa mati, petani tidak bisa maju. Agronominya,” kata Ghani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR-RI Selasa (25/6/2024).

Selain menuntut impor gula dibatasi, Ghani juga mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang gula yang mengekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (POPFA). .

Ke depan, gula impor yang masuk ke Indonesia bisa dikenakan bea atau tarif, kata Ghani. Misalnya saja, tarif gula pasir yang diimpor ke dalam negeri dikenai tarif Rp 1.000 per kilogram.

“Gula juga harus ada, karena gula petani akan rugi dibandingkan gula impor, sampai rugi, kalau harga gula impor naik Rp 10.000 per kilogram, maka itu harusnya kena pajak. Rp 1.000. “Ini harapan kami untuk jangka panjang,” ujarnya.

Dengan usulan tersebut, Ghani mengakui optimisme pihaknya mampu mencapai tujuan swasembada konsumsi gula pada tahun 2028, melalui Perpres No. 40/2023.

Melansir Bisnis.com, Kamis (25/4/2024), Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat kuota impor Gula Pasir Putih (GKP) untuk kebutuhan konsumen pada tahun ini ditetapkan sebanyak 708.609 ton. 

Sedangkan izin impor gula mentah untuk diolah di industri negara yang diterbitkan hingga 17 April 2024 sebanyak 405 ribu ton. Namun realisasi impor gula untuk kebutuhan industri negara hanya 212,75 ribu ton atau 52,53% dari izin yang diterbitkan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA.