Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan teknologi pemalsuan canggih atau deep counterfeiting menjadi ancaman bagi sektor keuangan di Indonesia dan dunia.

Hal tersebut diungkapkan Satrio Nugroho, Deputi Direktur Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kriptografi (IAKD), OJK, dalam acara yang diselenggarakan VIDA dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTEK). 

“Ancaman tersebut salah satunya adalah Deepfake. Dari berbagai literatur, Deepfake merupakan kecerdasan buatan yang digunakan untuk memanipulasi konten digital baik berupa foto, audio, dan video yang semakin meyakinkan,” jelas War. Melawan Manipulasi Digital: Mengatasi Masalah Deep Ditching di Seluruh Industri Selasa (25/6/2024) 

OJK kemudian mencatat sejumlah kasus yang menunjukkan kerugian signifikan akibat angkutan dalam. 

Salah satu contohnya adalah kasus di Hong Kong di mana sebuah perusahaan menderita kerugian hingga $24 juta karena penjahat menggunakan video mendalam dari chief financial officer (CFO) perusahaan tersebut untuk mengungkap transfer dana.

Oleh karena itu, risiko banjir besar dianggap serius di Indonesia, mengingat rendahnya jumlah penduduk dan literasi keuangan masyarakat. 

Survei nasional mengenai literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan OJK menunjukkan adanya kesenjangan antara literasi dan inklusi, serta kurangnya kesadaran pengusaha mengenai risiko yang merugikan. 

“Studi VIDA tahun 2024 menunjukkan bahwa 58% pengusaha tidak menyadari AI.” Mungkin hanya perusahaan besar yang sudah menggunakan AI dalam bisnisnya.” 

Terungkap bahwa 50% pengusaha juga tidak menyadari adanya deepfake dan 90% masih tidak dapat melindungi institusi mereka dari deepfake. 

Melihat permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan dan kombinasi, mulai dari Peraturan Presiden tentang Keamanan Siber (Perpres), Strategi Nasional Kecerdasan Buatan Indonesia 2020-2045, dan Surat Edaran 9 Menteri Komunikasi dan Informatika. 2023. 

Ia juga mengatakan, OJK telah menerbitkan SEOJK tanggal 29 tahun 2022 tentang Kombinasi Strategi Anti Fraud untuk Ketahanan Siber dan Inovasi Keamanan dan Teknologi di Sektor Keuangan. 

OJK menerbitkan kode etik kecerdasan buatan bersama AFTEK. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menerbitkan pedoman keamanan siber bagi industri inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). 

“Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat dan kompleks, pemerintah dan perusahaan harus mengembangkan strategi untuk mencegah deteksi dini, serta memitigasi berbagai ancaman dan risiko yang terkait dengan keamanan siber,” jelasnya. 

Pelatihan rutin untuk semua karyawan di semua tingkatan diperlukan, serta pengenalan otentikasi multi-faktor untuk mencegah ancaman palsu. 

Untuk mengatasi ancaman tersebut, kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan Badan Sibernetika dan Sandi Negara (BSSN) dinilai sangat penting.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA