Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sekitar 681.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Operasional, dan Humas Kementerian Keuangan DJP Dwi Astuti mengatakan, 73,76 juta NIK diikuti NPWP pada Senin (24/6/2024).

“Dari 75 juta wajib pajak orang pribadi, terdapat 687.000 NIK-NPWP yang masih perlu dibandingkan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/6/2024).

Dwi menjelaskan, dari total jumlah data tersebut, tercatat 4,32 juta data dibandingkan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dibandingkan dengan sistem.

Sebagai informasi, sesuai Petunjuk Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, pemerintah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Artinya batas waktu pencocokan NIK-NPWP adalah 30 Juni 2024. 

Oleh karena itu, Dwi meminta wajib pajak untuk patuh, karena ada data yang perlu dianalisis dan dianalisis secara independen. Bagaimana perbandingan NIK dan NPWP

Sebagai informasi, berikut langkah-langkah memastikan NIK Anda menjadi NPWP mandiri, melalui situs tax.go.id: Buka situs https://www.pajak.go.id/ Klik atau login dengan memasukkan NIK / NPWP, password, dan kode keamanan yang sesuai Lihat status verifikasi data awal di menu profil Tekan NIK atau NPWP dengan 16 angka pada kolom yang muncul di menu Sistem memproses verifikasi data yang diterima oleh Dirjen Keresidenan dan . Status Kota Jika verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi informasi terakhir yang tersedia, masuk ke website DJP menggunakan NIK yang sesuai.  Cara Mengatasi Gagal Kepatuhan NIK NPWP 

Jika proses autentikasi NIK ke NPWP gagal, berikut cara mengatasinya: Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/ Klik login atau bisa langsung https://djponline.pajak .go . id / akun / login Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan yang sesuai. Klik ikon garis tiga jika berhasil. keluar atau keluar, Masuk atau masuk kembali menggunakan NIK Anda.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel