Bisnis.com, Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, (TLKM) angkat bicara tentang sistem pemulihan bencana Pusat Data Nasional (PDN) setelah beroperasi selama empat hari pasca serangan ransomware. ‘

Direktur Jaringan dan Solusi TI Telkom Herlan Wijanarko mengatakan serangan siber tersebut merupakan yang terbaru dan data PDN telah dibobol oleh peretas. Herlan tidak banyak bicara mengenai sistem pemulihan bencana Telkomsigma yang berarti butuh waktu lama untuk memulihkan PDN. ‘

“Ini salah satu yang terbaru. Dia ditemukan tanggal 14 [Juni] dan empat hari kemudian kami diserang,” kata Herlan di Jakarta, Senin (24 Juni 2024).

Pemulihan bencana merupakan strategi untuk menghadapi skenario terburuk di masa depan, termasuk serangan siber. Pemulihan bencana, atau pemulihan bencana, melibatkan berbagai perangkat lunak, program TI, dan aplikasi untuk memastikan bahwa informasi penting organisasi Anda tidak hilang. ‘

Pemulihan bencana juga mengacu pada waktu pemulihan setelah sistem komputasi awan diserang. ‘

Berdasarkan laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (23/6/2024), pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi kebijakan nasional yakni Pasal 27 Perpres tentang Sistem Pemerintahan Elektronik (Perpres). . SPBE).

Saat ini, pusat data sedang dalam tahap pembangunan. Akibatnya, pemerintah melakukan outsourcing beberapa kantor dan layanan kepada PT Telkom India (Persero) Tbk. (TLKM). ‘

Penggunaan PDN dikatakan merupakan pilihan terbaik dalam penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) publik, mengingat perlunya belanja melalui pengurangan belanja.

Penggunaan PDN juga dikatakan akan meningkatkan integrasi data nasional, integrasi layanan pemerintahan nasional, serta menjamin keamanan informasi dan pengendalian data nasional dan data pribadi masyarakat Indonesia.

Saat ini dalam proses pengembangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menyediakan layanan PDN sementara yang dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah atau K/L/D. PDN sementara dimaksudkan untuk mengotomatiskan proses migrasi pusat data.

Layanan PDN jangka panjang adalah penyediaan layanan data cloud pemerintah (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika) serta integrasi dan integrasi pusat data pusat dan kewenangan pemerintah daerah (IPPD) dalam PDN.

Layanan lainnya mencakup penyediaan platform berpemilik dan perangkat lunak sumber terbuka untuk mendukung penerapan aplikasi SPBE yang umum atau non-standar. Kami juga menyediakan teknologi yang mendukung big data dan kecerdasan buatan untuk IPPD.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lebih dari 56 layanan dan perusahaan yang dijadwalkan menggunakan layanan PDN pada tahun 2020-2021. Berikut daftarnya: ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) BKN (Badan Layanan Umum Nasional) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) BSSN (Badan Siber Nasional) Dewan Nasional Pemanfaatan Kerajinan Peralatan Negara dan Birokrasi Kementerian Reformasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bapenas BIG (Lembaga Survei Geografis) DKKDN (Dewan Nasional Ketahanan Keluarga dan Masyarakat) BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) BMKG (Badan Meteorologi Klimatik dan Geofisika) Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) BP2MI (BNP2TKI) atau BPJS (Badan Jaminan Sosial) Tenaga Kerja Indonesia BPJS (Badan Jaminan Sosial)BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)Badan Pusat StatistikBRIN (Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional)BSN (Badan Standardisasi Nasional)Staf Presiden Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Kesehatan Kementerian Keuangan Kementerian Persatuan Menteri Perburuhan, Hukum dan Keamanan dan Kementerian Luar Negeri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Kementerian Kementerian Kementerian Kementerian Sejarah Kementerian Sosial Ajika Kementerian Asosiasi Kehutanan dan PerikananPengadilan Om budsmanPerpustakaan NasionalPPATKSetjen DPR RISetjen MPR RIBapeten (Badan Pengatur Tenaga Nuklir) Kementerian Perhubungan LKPP (Ke Ketana Ketana Keta Keta Kami Ukuniu)

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel