Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (CTAS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 1 Juli mendatang. . . 2024.

Kebijakan NIK menjadi NPWP dan CATS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

“Mulai tanggal 1 Juli 2024 a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Pokok Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam format 16 (enam belas) digit pada pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Otoritas Pajak dan pihak lain,” tertulis pada ayat (1) pasal 11 UU tersebut, dikutip Senin (24/6/2024). 

CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam otomasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dan invoice.

Sebelumnya, DJP sempat menunda pemberlakuan NIK pada NPWP yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2024. 

Saat itu, pemerintah sedang mempertimbangkan keputusan perubahan jangka waktu penerapan CTAS hingga pertengahan tahun 2024. Dengan demikian, penerapan CTAS dan NIK-NPWP akan dilaksanakan bersamaan pada 1 Juli 2024. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, reformasi perpajakan yang dilakukan sejak tahun 2021 melalui CTAS atau Basic Tax Administration System Update (PSIAP) menelan biaya total Rp977 miliar. 

Dan Pakar Manajemen Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, terkait penerapan kebijakan tersebut masih akan sejalan dengan rencana pemerintah.

“Sampai saat ini sesuai rencana kita tahun 2024 kita akan bekerja secara bertahap, sudah dilakukan pelatihan bagi jajaran kita untuk memprediksi kapan pelaksanaan ini akan berlangsung,” ujarnya beberapa waktu lalu di halaman Gedung DPR. 

Dalam perkembangannya, CTAS saat ini sedang dalam tahap pengujian dan dilakukan kegiatan pengujian integrasi sistem [SIT] untuk perangkat lunak secara keseluruhan, dan pengujian verifikasi fungsional (FVT) berdasarkan modul. 

Setelah pengujian selesai, akan dilakukan pengujian penerimaan pengguna dan dilanjutkan dengan penerapan yang semuanya akan dilakukan pada tahun ini.

Pada saat yang sama, perpindahan data dari sistem lama ke sistem baru akan dilakukan secara bersamaan atau paralel. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel