Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan penghentian akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online. Internet ditutup di Filipina dan Kamboja dengan batas waktu 3 hari.

Hal itu terungkap dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tentang penghentian akses internet perjudian online yang diterbitkan pada 21 Juni 2024.

Surat ini ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan Internet Access Gateway atau Network Access Point (NAP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) yang juga Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Budi Arieh Setiadi mengatakan, langkah ini menindaklanjuti hasil rapat Satgas Judi Online. dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Ketua Pokja pada 19 Juni 2024.

Budi mengatakan, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan akses internet (NAP) diminta melakukan beberapa tindakan.

“Memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online khususnya dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, paling lama 3 x 24 jam [hari kerja] sejak surat ini ditandatangani,” tulis Budi. , yang dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Budi menambahkan, jangka waktu penangguhan akses akan ditinjau kembali agar dapat kembali secepatnya ketika situasi sudah kondusif.

Selain itu, Budi meminta seluruh penyedia jasa telekomunikasi melaporkan langkah-langkah yang harus diselesaikan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan pemantauan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut tindakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Secara rinci Pasal 4 ayat (3) yang mengatur mengenai penetapan kebijakan, peraturan, pengelolaan dan pengendalian sektor telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang di masyarakat, serta perkembangan global. .

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, mulai dari perlindungan kepentingan dan keamanan negara, antisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. . , dan partisipasi masyarakat.

Pasal 21 kemudian mengatur bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel