Bisnis.com, JAKARTA — Server Sementara Pusat Data Nasional (PDNS) 2 yang dihentikan penggunaannya melayani banyak kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah. 

Kehadiran PDN sementara tersebut ditujukan untuk pemanfaatan seluruh instansi pemerintah mulai kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah, hingga selesainya pembangunan pusat data pemerintah. 

Situs resmi Kominfo menjelaskan, penyediaan layanan PDN sementara dapat digunakan oleh seluruh lembaga negara atau K/L/D. Dengan adanya PDN sementara ini, kami berharap proses migrasi data center dari instansi pemerintah tetap berjalan secara bertahap.

Layanan PDN sementara meliputi:  Penyediaan layanan cloud pemerintah (ekosistem PDN disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika); Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) di PDN; Menyediakan platform proprietary dan perangkat lunak open source untuk mendukung penerapan aplikasi SPBE secara umum atau khusus; dan menyediakan teknologi yang mendukung big data dan kecerdasan buatan untuk IPPD.

Sekadar informasi, layanan PDN sementara ini menggunakan teknologi cloud. Dari situs resmi Kominfo juga, 43 kementerian, 9 provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota menggunakan layanan PDN Cloud Sementara pada akhir tahun 2021. Jumlah institusi yang menggunakan layanan PDN mungkin akan bertambah mengingat saat ini sudah memasuki tahun 2024. 

Cominfo sedang mencoba mengembalikan PDN

Perkembangan terkini, Kominfo meminta maaf atas pemadaman yang dialami PDNS 2 pada 20 Juni 2024 yang mengakibatkan beberapa layanan publik padam.

Salah satu layanan yang terganggu adalah sistem keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cominfo menjelaskan, serangkaian langkah pemulihan terus dilakukan seiring dengan perkembangan peristiwa pada 22 Juni 2024, yaitu: Beberapa layanan imigrasi seperti paspor, visa, izin tinggal, dan penyeberangan mulai berfungsi kembali. Beberapa layanan imigrasi ⁠Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sementara itu, upaya pemulihan layanan Autogate ke bandara lain masih terus dilakukan. Untuk melanjutkan proses imigrasi, layanan gabungan dengan verifikasi manual tetap dilakukan.

Kominfo terus berupaya melakukan pemulihan secepatnya dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengedepankan kepentingan masyarakat atau pengguna layanan.

Upaya tersebut gencar dilakukan bersama Badan Siber Nasional (BSSN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kementerian/lembaga terkait, PT Telkom Indonesia dan mitra organisasi lainnya. Terkait pelayanan keimigrasian, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel