JAKARTA Bisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan perkembangan terkini terkait penanganan kegagalan sistem Pusat Data Nasional (PDN).
Perlu diketahui, layanan PDN dihentikan sementara mulai Kamis (20 Juni 2024). Akibatnya, operasional imigrasi setempat terkena dampaknya, termasuk departemen penegakan teknis seperti Biro Imigrasi, Departemen Pelayanan Paspor dan Departemen Operasi Imigrasi, serta operasional imigrasi di pos pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan.
PDN adalah fasilitas yang digunakan oleh sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk tujuan penyebaran, penyimpanan, pemrosesan data, dan pengambilan data.
Sistem Informasi Imigrasi (Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) adalah salah satu layanan yang terkena dampak, kata Samuel Abrijani Pangelapan, direktur aplikasi dan informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika mohon maaf atas terganggunya banyak layanan publik akibat terganggunya Pusat Data Nasional Sementara [PDNS] 2 mulai tanggal 20 Juni 2024,” kata Samuel melalui tulisan. , Sabtu (22/6/2024).
Samuel mengatakan partai terus melakukan beberapa langkah pemulihan. Samuel mengatakan, dalam proses pemulihan, beberapa urusan imigrasi seperti pembuatan paspor, visa, izin tinggal, dan pos pemeriksaan sudah mulai dilanjutkan kembali.
“Pelayanan imigrasi secara bertahap kembali dibuka melalui beberapa autogate di Bandara Soekarno-Hatta, sementara upaya memulihkan layanan autogate di bandara lainnya juga dilakukan,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan, layanan tersebut terus dilaksanakan dengan verifikasi manual untuk melanjutkan pemeriksaan keimigrasian.
“Cominfo akan melanjutkan upaya pemulihan secepat mungkin dengan fokus pada aspek preventif dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pengguna layanan,” imbuhnya.
Samuel mengatakan, upaya tersebut banyak dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara data center PT Telkom, Badan Sandi Siber Nasional (BSSN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari), dan kementerian/lembaga terkait.
Terkait pelayanan migrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setiap kemajuan pemulihan PDNS 2 akan dilaporkan secara berkala.”
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mancominfo) Budi Aryeh Setiadi mengatakan tim teknis berupaya keras mengatasi kendala yang dihadapi di PDN dan mempercepat proses pemulihan agar pelayanan publik kembali normal secara bertahap.
Saya yakinkan saat ini tim sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat kesembuhannya, kata Budi.
Saat ini pusat data nasional yang digunakan kementerian dan pemerintah daerah merupakan pusat data nasional sementara yang berbasis cloud.
Pak Budi menjelaskan, penyediaan pusat data nasional sementara merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adanya data center nasional yang bersifat sementara, diharapkan proses migrasi data center yang dilakukan oleh instansi pemerintah akan dilakukan secara bertahap.
Pusat data nasional pertama sedang dibangun di Sikarang, Jawa Barat dan diharapkan selesai tahun ini. Pemerintah berencana membangun pusat data nasional di Batam dan ibu kota nusantara (IKN).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel