Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengutarakan pendapatnya soal kemudahan impor pakaian jadi dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang dinilai merugikan tekstil rumah tangga. bisnis

Direktur Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengamini Permendag No. 8/2024 sesuai perubahan ketiga Permendag no. untuk izin membawa pakaian jadi. Dengan begitu, aturan impor pakaian akan kembali ke usulan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

“Kemarin usulannya [impor baju jadi] kembali ke Kementerian Perdagangan 25, jadi belum ada aturannya,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (19/6/2024).

Budi menjelaskan, pencabutan aturan impor barang tertentu di Kementerian Perdagangan No. 8/2024 merupakan arahan presiden. Padahal diketahui, persyaratan teknis impor pakaian jadi sudah diatur dalam Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebelum beberapa kali direvisi.

Namun, dia memastikan, dalam aturan baru ini, pemeriksaan impor pakaian jadi pada peralihan batas pos ke perbatasan akan lebih sulit dilakukan. Ia pun meminta perusahaan tidak perlu khawatir dengan penerapan Permendag No.8/2024. Selain itu, Budi juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan penerimaan di kemudian hari.

“Jadi kemarin ada yang pakai pertek, tapi sesuai arahan Presiden, barang yang dikeluarkan pertek itu berbeda-beda, termasuk baju jadi.

Seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (18/6/2024), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) buka suara terkait dampak industri tekstil dan dunia usaha pakaian yang kini tengah dilanda badai pemutusan hubungan kerja (PHK). API mengatakan penerapan pertimbangan teknis (pertek) untuk mendapatkan izin impor (PI) penting untuk menjamin keberlangsungan industri TPT dan produk TPT, khususnya sandang yang diproduksi.

Vice President API David Leonardi mengatakan, minimnya pertek pakaian jadi yang diterapkan akibat diberlakukannya import holiday di Kementerian Perdagangan 8/2024 dapat menyebabkan meningkatnya impor barang produksi dalam negeri. . pasar. 

David menegaskan implementasi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian melalui Kementerian Perindustrian No. 5/2024 membantu dalam identifikasi produk impor sehingga perusahaan dapat menjamin daya saing produk lokal.  

Tak hanya itu, menurutnya, Pertek juga memastikan produk yang diimpor untuk masuk ke pasar lokal harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti penggunaan label berbahasa Indonesia dan izin bagi produsen asing untuk mengekspor produknya ke Indonesia. 

“Yang ingin kami lakukan adalah reformasi Kementerian Perdagangan 8/2024 dengan kembali memberlakukan pertek untuk produk TPT,” kata David kepada Bisnis, dikutip Selasa (18/6/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel