Bisnis.com, Jakarta – Lembaga riset Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Selios) mengungkapkan, kewajiban iuran tabungan perumahan rakyat (TEPERA) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan TEPERA tidak hanya memberatkan. . masyarakat di tengah melemahnya perekonomian.

Namun kebijakan ini juga kemungkinan akan menurunkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 1,21 triliun. 

Direktur Ekonomi Celio Nelul Huda mengatakan berdasarkan hasil simulasi perekonomian, kebijakan tapering menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp1,21 triliun sehingga berdampak negatif terhadap output perekonomian nasional secara keseluruhan. 

Perhitungan dengan model input-output juga menunjukkan bahwa surplus keuntungan dunia usaha juga mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja juga terdampak dengan penurunan sebesar Rp200 miliar yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan permintaan terhadap berbagai jenis sektor usaha mengalami penurunan,” kata HUDA dalam keterangan resminya dikutip Senin (3/5/2024). 

HUDA juga mencatat bahwa meskipun kebijakan TAPERA sudah berjalan, masalah backlog perumahan belum terselesaikan. Kalaupun kita bawa ke model taperam, backlog perumahan masih belum teratasi. 

Alasan pengurangan backlog adalah perubahan gaya generasi muda yang lebih memilih untuk tidak tinggal menetap atau berpindah dari satu rumah kontrakan ke rumah kontrakan lainnya, kata Huda.

Sementara itu, CEO Celio Bhima Yudhishthir mengatakan kebijakan tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya 466,83 ribu lapangan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tepera berdampak negatif terhadap lapangan kerja, seiring dengan menurunnya konsumsi korporasi dan investasi. 

Meski ada sedikit peningkatan pada pendapatan bersih pemerintah sebesar Rp20 miliar, namun jumlah tersebut kecil dibandingkan kerugian ekonomi yang dialami sektor lain, kata Bhim.

Policy brief yang dirilis Celios bertajuk “TAPERA Untuk siapa, sambil memperhitungkan pro dan kontra kebijakan TAPERA antara lain, setidaknya ada tujuh rekomendasi untuk penyempurnaan TAPERA. 

Pertama, melakukan perubahan agar tabungan TAPERA hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI/POLRY, sedangkan pegawai formal dan mandiri bersifat sukarela. 

Kedua, mendorong transparansi dalam pengelolaan dana TEPRA, termasuk penilaian keuntungan dari setiap instrumen investasi dana. 

Ketiga, penguatan tata kelola dana TAPERA dengan partisipasi aktif KPK dan BPK. Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga kenaikan harga rumah dapat diimbangi dengan peningkatan rata-rata pendapatan masyarakat menengah ke bawah. 

Kelima, pengendalian spekulasi tanah yang menjadi biang keladi kenaikan harga rumah berlebihan. Keenam, menurunkan suku bunga KPR baik fixed maupun floating dengan efektivitas NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia. 

Ketujuh, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega proyek seperti proyek IKN yang dampaknya kecil terhadap ketersediaan perumahan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel