Jakarta Bisnis.com – Pemerintah harus lebih memperhatikan konservasi cadangan energi batu bara, menyusul kebijakan yang memprioritaskan penerbitan izin pertambangan khusus (WIUPK) pada wilayah dengan hak pengusahaan pertambangan batu bara terlebih dahulu (PKP2B). . Perusahaan yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (organisasi keagamaan).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah mengumumkan peraturan yang mengatur pemberian WIUPK kepada perusahaan milik organisasi keagamaan dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mineral dan Batubara. Pekerjaan penambangan.
Pasal 84 aturan tersebut menyebutkan, “WIUPK dapat diberikan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di bidang prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”