Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Basuki diangkat menjadi Pj Kepala IKN setelah Bambang Susantono mengundurkan diri.
Pada Senin, 6 Maret 2024, Menteri Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan “Presiden telah melantik Menteri PUPR Park Basuk sebagai Pj Kepala Badan IKN” di dekat Istana Kepresidenan.
Dengan begitu, pendapatan Basuki diharapkan bisa meningkat. Pasalnya Basuki saat ini menjabat sebagai Ketua Panitia BP Tapera selain menjabat Menteri PUPR.
Lantas, berapa total gaji Basuki yang rangkap tiga menjadi Menteri PUPR, Ketua Komite BP Tapera, dan Pj Pimpinan OIKN? 1. Gaji Menteri Republik Rakyat Tiongkok
Sebagai informasi, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.
Pasal 2 beleid ini menjelaskan, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar 5,04 juta dolar AS.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Tertentu, menteri negara tidak hanya menerima gaji, tetapi juga tunjangan sebesar Rp 13,6 juta.
Oleh karena itu, gaji dan tunjangan Menteri PUPR Basuki belum termasuk tantiem, makan, transportasi, dan lainnya sebesar Rp 18,64 juta. 2. Gaji Panitia Tapera
Selain menjabat Menteri PUPR, Basuki saat ini menjabat Ketua Badan Pengelola Tapera atau Komite BP Tapera.
Basuki tergabung dalam komite BP Tapera bersama Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia, anggota Dewan Komisioner OJK Friederika Vidyasari Devi, serta anggota profesional yang tidak disebutkan namanya.
Sementara itu, Tapera mengatur gaji pegawai negeri sipil melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Gaji, Bonus, dan Tunjangan Tambahan Lainnya bagi Audiensi Komite Tabungan Perumahan.
Pasal 3 beleid tersebut menjelaskan, gaji ketua Panitia Menteri Tapera otomatis ditetapkan sebesar Rp32,50 juta. 3. Gaji Pj Direktur IKN
Pendapatan Basuki diperkirakan akan meningkat setelah dilantik secara resmi sebagai Pj Direktur OIKN. Memang, Ketua OIKN memiliki gaji yang tinggi hingga 172 juta dolar.
Gaji ketua OIKN diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Kesempatan Lain Ketua dan Wakil Ketua OIKN.
Dalam perhitungan tersebut, Ketua OIKN mendapat tunjangan keuangan bulanan sebesar Rp172,71 juta. Pada angka tersebut, gaji pokok sebesar 5,04 juta dolar, tunjangan tambahan sebesar 648.840 dolar, bonus sebesar 13,6 juta dolar, dan bonus sebesar 153,42 juta dolar.
Selain itu, Basuki selaku Ketua OIKN akan mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional sebesar Rp178 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA