Bisnis.com, JAKARTA – Persaudaraan Gereja-Gereja Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan aturan yang mengatur pemberian izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada perusahaan milik organisasi kemasyarakatan atau keagamaan. Organisasi
Di sisi lain, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengacu pada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Pertambangan. kegiatan usaha batubara.
Ketua PGI Jenderal Gomar Gultom mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen Jokowi yang melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan kekayaan negara ini.
“Hal ini menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang telah berkontribusi terhadap pembangunan negara ini sejak awal,” kata Gomar dalam keterangannya, Senin (3 Juni 2024).
Gomar mengatakan kebijakan ini tidak mudah diterapkan karena ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan. Terlebih lagi, dunia pertambangan sangatlah kompleks dan mempunyai implikasi yang luas.
Namun, Gomar mengingatkan, setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat memanfaatkan sumber daya manusia yang ada.
“Tentunya jika ormas keagamaan dipercaya maka akan mampu mengelolanya secara maksimal dan profesional,” ujarnya.
Meski demikian, Gomar mengatakan ke depan ormas-ormas keagamaan tidak akan mengabaikan tugas pokok dan fungsinya, yakni pembinaan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar organisasi keagamaan tetap tersandera berbagai hal dan kehilangan daya kritis serta suara profetiknya.
“Keterlibatan organisasi keagamaan di tambang ini, jika dikelola dengan baik, harus terus menjadi terobosan dan contoh baik pengelolaan ramah lingkungan di masa depan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menerbitkan aturan yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perusahaan milik organisasi kemasyarakatan atau organisasi massa keagamaan.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada perusahaan milik organisasi masyarakat keagamaan,” bunyi Pasal 83 A aturan tersebut, dikutip Jumat (31 Mei 2024).
WIUPK yang dimaksud kini merupakan wilayah bekas pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Melalui aturan di tingkat PP ini, Jokowi juga mengatur kepemilikan saham ormas di perusahaan pertambangan harus mayoritas dan menguasai.
Selain itu, badan usaha yang dikuasai oleh ormas pengelola WIUPK tidak diperbolehkan bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau anak perusahaan komersial terkait.
“Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan menguasai,” ujarnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel