Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) memastikan beberapa perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah bermasalah dan berencana menutup pabrik.

Indah Anggoro Putri, Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Departemen Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan produksi dan penjualan ketiga perusahaan tersebut justru mengalami penurunan. Meski demikian, dia memastikan tidak akan ada PHK di ketiga perusahaan tersebut.

Indah enggan membeberkan nama tiga perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah tersebut.

“Iya di Jateng memang ada orang dari tiga golongan utama, tapi saya telepon Kadiz (kepala dinas) dan mereka tidak akan memecat pegawainya,” kata Inda saat ditemui di Gedung DPR, Kamis. (13) berkata. /6/2024).

Informasi yang diperolehnya menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan ini menghadapi penurunan produksi dan penjualan karena kondisi ekonomi global, konflik geopolitik, perubahan gaya hidup, dll.

Inda mengatakan, ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pengurangan tenaga kerja, namun melakukan negosiasi dengan departemen sumber daya manusia setempat untuk mengurangi hak-hak pekerja, seperti upah lembur atau bonus karyawan. Badan tersebut juga merekomendasikan pengurangan fasilitas administrasi.

“Kami merekomendasikan hal ini dibandingkan PHK untuk menghindari pemborosan biaya tenaga kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan pengurangan fasilitas selama kenyamanan pekerja tidak terpengaruh dan akan terus memantau penerapannya di lapangan.​​

Tapi kalau tidak dibayar, itu tidak benar, katanya.

Pasalnya, pihaknya menemukan banyak perusahaan tekstil di Jateng yang masih beroperasi namun belum mampu menggaji pekerjanya hingga berbulan-bulan. Pemerintah memantau masalah ini untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya.

“Perusahaan tekstil besar seperti itu banyak sekali di Jateng. Dia tak mau mengaku tutup, tapi karyawannya sudah berbulan-bulan tidak digaji. Ini juga sedang didalami,” ujarnya.

Meski perusahaan memilih PHK sebagai upaya terakhir, Inda menuntut perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.​​

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel