Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi atas temuan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana di BPR dan BPR Syariah yang sedang diselidiki.
Menurut Dian Ediana Rae, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK, temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh OJK bekerja sama dengan Biro Akuntansi Keuangan (BPK).
Selain itu, kata Dian, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, OJK telah menerbitkan Undang-Undang OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Keputusan Kewenangan dan Pemeriksaan Pasca BPR dan BPRS.
Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan tiga yurisdiksi bagi BPR dan BPRS, yaitu bank pengawasan normal, bank dalam penyelesaian (BDP), dan bank dalam penyelesaian (BDR).
“Dalam pelaksanaannya, OJK akan memberikan kewenangan prosedur pemeriksaan yang berbeda-beda pada masing-masing negara bagian BPR dan BPR syariah watch. Minggu (16/6/2024).
Dalam praktiknya, pembatasan ini bersifat sangat kondisional dan selektif, sehingga tidak semua BPR yang sedang dalam perbaikan dapat menerima pembatasan tersebut.
Namun menurut POJK, OJK berhak melakukan penyidikan terhadap BPR/S sehubungan dengan kesulitan yang mempengaruhi kelangsungan usahanya, termasuk penghentian sementara usaha tertentu.
“Misalnya ada pembatasan penggalangan dana baru,” kata Dian.
Saat ini, pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh oleh usulan amandemen/keputusan tersebut.
Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Akuntansi Semester II/2023 (IHPS) melakukan pemeriksaan terhadap proses pemeriksaan OJK dalam rangka pemantauan penghimpunan dan penyaluran dana di BPR dan BPRS.
Dalam dokumen IHPS BPK disebutkan OJK kurang melakukan pengawasan terhadap penghimpunan dan penyaluran dana BPR/BPRS yang berstatus bank pengawasan khusus (BDPK).
“Masih terdapat penimbunan uang dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp2,43 miliar di tiga BPR/BPRS pada saat bank tersebut diberi status BDPK,” tulis BPK dalam laporannya, Rabu (6/5/2024). ).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel