Bisnis.com, JAKARTA – Platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) baru-baru ini dicabut izin usahanya oleh OJK. Regulator menyebutkan aset kredit pertanian sebesar Rp3 miliar.
AJK sebelumnya memutuskan pencabutan izin usaha TaniFund melalui keputusan Dewan Komisioner AJK No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Regulator juga meminta Tanifund menggelar rapat umum (RUPS) dan membentuk tim likuidasi setelah izin usahanya dicabut.
Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 (POJK), dimana Pasal 85 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pencabutan izin usaha yang bersangkutan dan menetapkan kelompok pencabutan. paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pembatalan izin operasional.
Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, TaniFund belum mengajukan tim likuidasi. “Saat ini TaniFund belum mengajukan kelompok likuidasi,” ujarnya dalam balasan tertulis, Selasa (6/11/2024).
AJK juga menyebut TaniFund memiliki aset senilai Rp3 miliar berdasarkan neraca internal yang disampaikan kepada AJK setelah izin usahanya dicabut. Berdasarkan neraca penutupan internal yang disampaikan kepada OJK pasca pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset senilai Rp3 miliar.
Data di situs TaniFund menunjukkan total pinjaman yang diberikan sebesar Rp520,9 miliar dan total pinjaman yang disalurkan sebesar Rp398,5 miliar. Dari sini, nilai sisa pinjaman sebesar Rp 122,4 miliar. Namun regulator belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai nasib dana perbankan yang beredar saat ini.
Pinjaman TaniFund disalurkan kepada 7096 pemberi pinjaman atau peminjam. Sementara dana pinjaman berasal dari 295 peminjam.
Selain itu, OJK menyatakan dugaan pelanggaran pidana umum diketahui berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan penyidikan mendalam. “Saat ini proses hukum terkait dugaan tindak pidana TaniFund yang dilakukan aparat penegak hukum sedang berjalan,” kata Agusman.
OJK juga memastikan melakukan pengawasan yang sama terhadap penyedia fintech P2P lending yang bermasalah, termasuk iGrow dan Investree. Pihaknya mengikuti rencana aksi dua fintech P2P loan.
Apabila kedua promotor tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang disepakati, AJK dapat melakukan penegakan kepatuhan dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha seperti TaniFund.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel