Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan aturan kendaraan listrik. Diketahui, masih belum ada peraturan khusus mengenai kendaraan listrik. Cukup banyak pelaku industri yang masih menggunakan aturan konvensional untuk melindungi kendaraan listrik.
Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, regulator terus mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan standar asuransi untuk asuransi kendaraan listrik.
Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dengan asuransi mobil konvensional sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap risiko dan tarif premi, kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, Selasa (6/11/2024).
Sebelumnya, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengamini bahwa kendaraan listrik memiliki risiko yang berbeda dengan kendaraan konvensional, seperti suku cadang yang mahal dan baterai yang harganya hampir sama dengan harga kendaraan itu sendiri. Itu pula yang menyebabkan pihaknya terus memberlakukan aturan khusus pada asuransi mobil listrik.
Budi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi mengenai hal tersebut dengan OJK. Ada beberapa hal yang diharapkan bisa diatur, antara lain tarif premi dan penerapan deductible atau jumlah tertentu yang harus dibayar pemegang polis jika terjadi klaim.
“Kami masih menunggu aturannya, mudah-mudahan bulan Juni sudah keluar semua. “Kami bekerja sama dengan OJK, awalnya akan ada perbedaan [konvensional dan listrik],” kata Budi saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Budi mengatakan, untuk mengadopsi regulasi asuransi kendaraan listrik, pihaknya juga telah melakukan studi banding ke Korea Selatan, Jepang, Hong Kong, dan Taiwan. Negara-negara ini telah memperkenalkan asuransi kendaraan listrik.
Budi juga menyebutkan beberapa pemain yang memperkenalkan asuransi mobil listrik mulai kesulitan karena belum ada regulasi. Oleh karena itu, regulasi terhadap mobil listrik menjadi penting bagi kemajuan industri asuransi dan otomotif di masa depan.
“Mereka kesakitan dan mulai berteriak-teriak, tanpa sengaja mereka tertimpa aki,” kata Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel