Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
Keputusan presiden tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan gugus tugas bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian pada Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan gugus tugas adalah mempercepat proses penghentian aktivitas perjudian online secara kuat dan terpadu.
Selain itu, pada Pasal 4, Jokowi menugaskan gugus tugas tersebut untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien serta meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya penyempurnaan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
“[Untuk] menyelaraskan dan menentukan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online,” demikian bunyi Perpres tersebut, dikutip Bisnis, Sabtu (15/6/2024).
Berikut susunan keanggotaan gugus tugas yang diatur dalam Perpres:
– Ketua Satgas : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
– Wakil Ketua Satgas : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
– Pimpinan Pencegahan Harian : Menteri Komunikasi dan Informatika
– Pemimpin Penegakan Hukum Sehari-hari: Kapolri
Ketua Hari Pencegahan dan Ketua Hari Penegakan Hukum dibantu oleh seorang wakil ketua dan anggota. Wakil Ketua Harian Bidang Pencegahan akan dijabat oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri akan mengisi Jabatan Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.
Berikut susunan lengkap anggota penegak hukum dan pencegahan:
A. Anggota sektor pencegahan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. Wakil Ketua Dewan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Koordinasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
5. Deputi Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Koordinasi Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri;
8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri;
9. Direktur Jenderal Politik dan Administrasi Umum Kementerian Dalam Negeri;
10. Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Peralatan, Pemberdayaan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial;
12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
13. Deputi Penempatan dan Perlindungan Asia Afrika, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
14. Deputi Keamanan Siber dan Sandi, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara;
15. Jaksa Agung Muda Penerangan Kejaksaan Republik Indonesia;
16. Inspektur Jenderal Pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
18. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia;
19. Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Deputi Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara;
21. Wakil Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
23. Kepala Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;
24. Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia;
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; Dan
26. Deputi Komisioner Pengawasan Jasa Keuangan, Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, anggota bidang penegakan hukum antara lain:
1. Wakil Ketua Dewan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika;
3. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Dewan Wakil, Badan Intelijen Negara;
6. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara;
7. Deputi Bidang Analisis dan Audit, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
8. Deputi Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara;
9. Deputi Komisioner Pengawasan Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
10. Deputi Komisioner Pengawasan Pemerintah dan Bank Syariah, Otoritas Jasa Keuangan;
11. Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia; Dan
12. Kepala Bagian Hukum Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden juga menyatakan bahwa Ketua Satgas yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setidaknya akan melakukan evaluasi kerja Kapolri di bidang pencegahan dan penegakan hukum sebanyak tiga kali sehari. . bulan atau kapan saja jika diperlukan.
Sementara itu, Ketua Satgas juga melaporkan kepada Presiden minimal sebulan sekali mengenai perkembangan pelaksanaan tugasnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Masa kerja Satgas ini berlaku sejak berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden,” bunyi pasal 13.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel