Bisnis.com, Jakarta – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inisiatif strategis perseroan terkait kesetaraan gaji dalam revisi Rencana Restrukturisasi Keuangan (RPK).

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengungkapkan, kesetaraan gaji merupakan skema pembayaran yang adil dan proporsional. 

“Ini untuk menyeimbangkan nilai tukar aset sistem operasi kecil, menengah, dan besar [sesuai] klaim,” kata Harry saat dihubungi Basis, Kamis (13/06/2024). 

Namun, Harry mengatakan pemotongan harga manfaat (PNM) masih dilakukan dalam kajian RPK terbaru. Penurunan harga tersebut hingga 50% dengan tujuan untuk memastikan setiap tertanggung tetap mempunyai haknya. Namun belum lengkap karena pemegang polis harus ikut menanggung kerugian perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 38 Statuta Bumiputera 1912. 

Hingga 27 Mei 2024, persetujuan pembayaran klaim polis yang belum dilunasi oleh PNM telah mencapai Rp 211,4 miliar. 70.636 polis menerima keterlambatan pembayaran.

Diketahui, AJB Bumiputera sedang dalam proses pengkajian RPK. OJK meminta perseroan mengkaji ulang RPK tersebut karena pemulihan perseroan belum baik. 

Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera menyatakan telah menyerahkan dokumen revisi RPK terbaru ke OJK pada Jumat (31/5/2024). Namun ternyata pada hari itu Bumiputera hanya memaparkan hasil Rapat Umum Anggota alias Perwakilan Pemegang Polis RUA yang memuat revisi RPK. Sedangkan penyampaian resmi revisi RPK baru akan dilakukan melalui surat kepada OJK pada Selasa (4/6/2024).

Isi RPK Bumiputera hasil revisi secara umum relatif sama dengan strategi tahun-tahun sebelumnya, antara lain penjualan aset tetap menjadi aset likuid, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar klaim. Direktur Eksekutif Asuransi OJK Pengawas Dana Pensiun dan Penjaminan Ogi Prastomiyono menjelaskan, revisi RPK yang disampaikan pekan lalu sedang dalam tahap kajian.

“OJK sedang mengkaji revisi tersebut untuk memastikan langkah-langkah strategis yang diusulkan dapat dilaksanakan untuk membayar klaim kepada pemegang polis dan mendukung operasional perusahaan di masa depan,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2024). 

Ogi juga mengungkapkan, terdapat inisiatif strategis untuk melakukan pembayaran klaim secara seragam terhadap seluruh klaim AJB Bumiputera 1912 yang timbul. Klaim akan datang dari sebagian besar hasil penjualan aset tetap. Setelah itu, perusahaan akan memiliki stabilitas untuk dapat terus bekerja di masa depan. Namun Ogi tidak menjelaskan apa maksud dari stabilitas tersebut. 

“Semua inisiatif ini bertujuan untuk memastikan AJBB dapat terus beroperasi di masa depan dan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Ogi.

Proses pembayaran klaim

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan, perusahaan asuransi telah membayar klaim sebesar Rp 211,4 miliar hingga 27 Mei 2024 dalam bentuk obligasi. Tunggakan polis dibayarkan kepada 70.636 polis. 

“Untuk update pembayaran OS [survival], klaim hingga saat ini sebanyak 70.636 polis dengan total nilai Rp 211,4 miliar,” kata Hery saat dihubungi Bisnis, Senin (5/3/2024). 

Harry juga mengatakan perseroan telah mengajukan revisi rencana restrukturisasi keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini perseroan masih menunggu persetujuan revisi RPK. 

Regulator diketahui beberapa kali menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (GAM) yang terdiri dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Pengawas, dan Direksi untuk mengusulkan perbaikan RPC karena perusahaan tidak bisa menerapkan RPK. Sebelumnya disetujui pada tahun 2023. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel