Bisnis.com, JAKARTA – Real Estate Indonesia (REI) menyatakan aturan pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu direvisi setelah mendapat banyak keberatan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Pelaksana REI Ikang Fawzi menilai program Tapera tidak harus bersifat wajib bagi semua kalangan. Sebaliknya, peraturan tersebut harus diubah agar bersifat sukarela.
“Saya kira itu berlaku untuk kondisi saat ini. Ya, semangat seperti itu [Gotong Royong Tapera] pada dasarnya bagus, tapi tidak boleh ada komitmen,” jelasnya saat ditemui di ICE BSD, Rabu (6/12/2024).
Ikang menilai kebebasan masyarakat untuk memilih menjadi peserta Tapera atau tidak harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab, hal tersebut merupakan hak demokratis.
Ia juga menambahkan, adanya kekhawatiran jika dilanjutkannya penerapan wajib Tapera akan berdampak pada stabilitas perekonomian masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, tambah Ikang, pemerintah juga harus mempertimbangkan mereka yang tidak membutuhkan pembiayaan perumahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap kerangka hukum Tapera.
“Bagi sebagian masyarakat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, [iuran Tapera] mempengaruhi perencanaan keuangan mereka, misalnya sampai terjadi sesuatu yang membuat mereka tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. Sekarang akan sulit untuk mencapai level ini.” “Tidak sulit lagi bagi kami,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh kelompok pekerja untuk mengikuti program Tapera. Rencana awalnya adalah mulai diterapkan pada tahun 2027.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 juncto PP Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tapera.
Aturan pemungutan iuran Tapera tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib membayar iuran adalah calon pegawai negeri sipil, pekerja sektor publik, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit pelajar yang tergabung dalam TNI. Tentara Nasional.
Selain itu dipungut dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PNS, pekerja/pegawai perusahaan negara/provinsi, pekerja/pegawai perusahaan pedesaan, pekerja/pegawai perusahaan swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.
Namun, pasca banjir bantahan, wacana penerapan Tapera mendapat sinyal kemajuan. Hal ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Khadimuljono yang mengaku menyayangkan kehebohan yang ditimbulkan oleh rencana pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Pemerintah (Tapera).
Basuki mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru melaksanakan program Tapera jika dirasa belum siap.
“Dengan luapan ini [terhadap program Tapera], saya sungguh menyayangkan,” jelasnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA