Bisnis.com, JAKARTA – Pedagang beras menyambut baik harga baru gabah yang dibeli pemerintah (HPP).

Ketua Persatuan Pedagang Minyak Beras (Perpadi), Sutarto Alimoeso mengatakan, Undang-undang Badan Pangan Nasional (Perusahaan) No. 4/2024 adalah langkah yang ditunggu-tunggu oleh para pedagang beras. Alasannya, pedagang beras selalu memerlukan pemeriksaan hukum terhadap harga gabah dan beras.

“Ini yang ditunggu-tunggu para pengusaha beras. Keputusan selalu ditunggu demi kelancaran bisnis beras,” kata Sutarto saat dihubungi, Sabtu (8/6/2024).

Menurut dia, penetapan HPP Gabah Kering (GKP) sebesar Rp 6.000 per kilo bagi petani tidak serta merta membuat harga beras naik. Kenaikan harga beras pada tahun lalu, kata dia, lebih disebabkan oleh faktor pasokan yang terbatas.

“Kalau pasokan mencukupi, harga akan turun,” ujarnya.

Meski demikian, Sutarto menekankan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan HPP gabah dan Harga Eceran Maksimal beras di masyarakat.

Berbeda dengan sikap senang para pedagang beras, para petani justru merasa kecewa dengan keputusan HPP GKP yang menaikkan tarif petani menjadi Rp 6.000 per kilogram.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan penetapan HPP GKP sebesar Rp 6.000 per kilogram hanya menguntungkan produsen beras. Pasalnya, produsen beras berpeluang memperoleh keuntungan lebih besar dari HET beras terbaru, khususnya beras premium.

“Produsen besar dan pedagang beras, kalau terjun di bisnis retail, ini [HPP GKP] adalah peluang karena bisa menjual beras melalui HET,” kata Henry.

Selisih HPP gandum dengan HET beras, kata dia, sangat besar. Menurut Henry, alih-alih dinaikkan, sebaiknya HET beras diturunkan agar selisih harga gabah dan harga beras tidak terlalu besar. Di sisi lain, mereka ragu pemerintah mengetahui penerapan HPP gabah dan HET di masyarakat.

“Yang jelas menurut saya pemerintah belum berhasil melindungi petani, karena sepertinya musim terpenting HPP tidak berjalan, dan HET juga musim panen terbanyak, padi banyak. . masih dijual di atas HET, apalagi di musim kemarau,” ujarnya.

Dan melalui Perusahaan no. Pada 4/2024, pemerintah menetapkan tarif HPP GKP petani Rp 6.000 per kilo, dengan kadar air maksimal 25% dan vakum maksimal 10%.

Selain itu, untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah menetapkan HPP RP 6.100 per kilogram dengan kualitas air maksimal 25% dan kadar vakum maksimal 10%. Rp 7.300 kg dengan kualitas air maksimal 14% dan kandungan vakum maksimal 3%.

Sedangkan GKG di gudang Bulog dipatok Rp7.400 per kilogram dengan kadar air maksimal 14% dan vakum maksimal 3%.  Beras di gudang Bulog dihargai Rp 11.000 per kilogram, kualitas uap minimal 95%, air maksimal 14%, gabah pecah maksimal 20%, gabah pecah maksimal 2%.

Selain membuat HPP jagung, Bapanas juga membuat Perda No. 5/2024 yang menetapkan HET beras sebesar Rp 14.900.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA