Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memegang izin komersial Starlink selama tiga tahun terhitung sejak 2021, sebelum layanan internet satelit milik Elon Musk resmi diluncurkan di Indonesia pada 19 Mei 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menegaskan pemerintah belum menggelar karpet merah untuk Starlink.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Falatehan pada acara bertajuk “Mengukur Kehadiran Starlink pada Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat”. Rakyat”. Jakarta, pada Rabu (12/6/2024).

Falatehan mengatakan bahwa Space Exploration Technologies Corp. (SpaceX USA) melalui surat Starlink kepada Kominfo tertanggal 16 September 2021 menyatakan niatnya untuk menghadirkan layanan broadband satelit Starlink ke hampir seluruh negara dan wilayah, termasuk koneksi daerah terpencil dan belum terlayani di Indonesia.

Sebelumnya PT Starlink Services VSAT Indonesia meminta izin memulai siaran, lanjut Falatehan, Starlink telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait rencana investasi di Kementerian Komunikasi dan Internet pada 12 April 2021.

Saat ini, lanjutnya, Starlink telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Layanan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT pada tanggal 6 April 2024 dan Layanan Akses Internet/ISP pada tanggal 21 April 2024.

“Dari aturan, kami tidak pernah membedakan izin Starlink dengan yang lain. Kalau karpet merah tidak ditampilkan, karena izin komersialnya kami punya jangka waktu tiga tahun terhitung April 2021,” jelas Falatehan.

Oleh karena itu, dia menegaskan pemerintah tidak memberikan cara khusus agar Starlink bisa tayang di Indonesia. Jadi kalau dibilang karpet merah, tidak, sudah banyak orang yang ingin memasang peralatannya di Indonesia, katanya.

Namun Falatehan juga mengungkapkan satelit milik Elon Musk menolak membangun perusahaan di Indonesia. Diakuinya pula, proses mendapatkan kesepakatan komersial agar Starlink Services Indonesia dapat beroperasi di Indonesia cukup sulit.

“Kami terpaksa punya gateway dan peralatan di Indonesia, awalnya [Starlink] tidak mau. Makanya [prosesnya] sulit,” ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Falatehan mengatakan Starlink mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Indonesia.

“Kami mungkin sudah sering bertemu dengan mereka, mereka tidak ingin punya PT, mereka hanya ingin mengabdi pada Indonesia, dan bagaimanapun mereka punya PT, mereka mengikuti peraturan Indonesia dan sampai mendapat izin,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan, seluruh ketentuan (hak dan kewajiban sebagai operator seluler) berlaku sama bagi semua operator seluler.

“Iya, sistem ini juga harus diterapkan pada Starlink tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Dijelaskannya, Starlink sebagai penyedia telekomunikasi akan menjadi bagian dalam menciptakan kesehatan dan meningkatkan daya saing persaingan layanan perjalanan bisnis di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel