Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan luas lahan pertambangan yang akan dikelola oleh organisasi keagamaan.

Sementara itu, pemerintah resmi mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang tersebut setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembagian lahan untuk organisasi keagamaan akan disesuaikan dengan besarnya organisasi.

“Ini sesuai dengan luas lahan dan besarnya organisasi,” kata Arifin Tasrif kepada Gedung Dirjen Migas, Jumat (7/6/2024).

Arifin mengatakan, tambang ini seharusnya dikerjakan dalam jangka waktu lima tahun dan hanya diberikan kepada badan komersial ormas keagamaan.

Dalam lima tahun, tambang tersebut akan dikelola oleh badan komersial organisasi massa keagamaan dan tidak dapat dipindahtangankan.

“Harus selesai dalam jangka waktu lima tahun. IUPnya juga sama dengan IUP pertambangan,” ujarnya.

Selain itu, Arifin menyebut ormas keagamaan tersebut tidak mau mengambil alih lahan pertambangan. Oleh karena itu, tanah tersebut akan dilelang kembali oleh Negara.

Jual ke negara, kita terapkan aturan utamanya, lelang kalau tidak mau ambil, kata Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menerbitkan aturan yang mengatur tentang pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha, organisasi kemasyarakatan, atau organisasi massa keagamaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A aturan tersebut, dikutip Jumat (31/05/2024).

Sedangkan WIUPK yang dimaksud adalah wilayah eks konsesi pertambangan batu bara (PKP2B).

Melalui aturan di tingkat PP ini, Jokowi juga mewajibkan kepemilikan saham ormas di badan usaha pertambangan harus mayoritas dan terkendali.

Selain itu, badan usaha yang dikuasai ormas pengelola WIUPK tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi usahanya.

“Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan komersial harus mayoritas dan kontrol,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel