Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membenarkan investor program swasembada gula dan bioetanol di Wilayah Merauke, Papua Selatan didominasi investor dalam negeri.

Bahlil mengatakan investor dalam negeri berkisar antara 70 hingga 80 persen, meski investor tersebut akan bekerja sama dengan perusahaan asing.

“Kami sebagian besar masuk ke dalam negeri, mitranya ada yang dari luar negeri, tapi 70-80% lokal,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Penanaman Modal Kementerian, Jumat (7/6/2024).

Namun, Bahlil tidak merinci perusahaan nasional mana saja yang berinvestasi pada program tersebut. 

“Pertama, bioetanol. Perusahaan lokal, nanti saya cek,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 19 April 2024, menunjuk Bahlil sebagai ketua kelompok kerja percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Pertanian dan Perencanaan Fisik Agus Harimurti Yudhoyono ditunjuk sebagai wakil ketua gugus tugas percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Tugas yang diberikan kepada Jokowi antara lain membuat daftar dan mengidentifikasi permasalahan serta mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat swasembada gula dan bioetanol; Memfasilitasi ketersediaan lahan yang cocok untuk produk tebu. 

Selain itu, mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas lahan yang diperoleh melalui Mekanisme Pelepasan Lahan Hutan dan/atau Mekanisme Pembelian Lahan; memfasilitasi badan usaha untuk memenuhi persyaratan dasar dan izin usaha untuk mempercepat pengembangan dan pertumbuhan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri; dan memfasilitasi penyediaan fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mempercepat pengembangan dan pertumbuhan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana pendukungnya.

Sekadar informasi, pembentukan gugus tugas tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Akses Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), serta Instruksi Presiden Jokowi pada Rapat Internal Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada 12 Desember. 2023. 

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan penanaman modal perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri produksi gula, bioetanol, dan energi biomassa yang memerlukan konsesi, koordinasi, dan izin usaha bagi badan usaha, maka dibentuklah Kelompok Kerja Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol. Di Kabupaten Merauka Provinsi Papua Selatan, bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 15 Tahun 2024. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel