Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai pemberian lahan pertambangan (WIUP) kepada organisasi keagamaan.

Pemberian IUP kepada organisasi keagamaan dijelaskan dalam Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Umum (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Publik Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Industri Pertambangan dan Batubara. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, PP yang bertanggung jawab atas IUP, akan ada undang-undang yang keluar darinya.

Namun saat ini Arifin mengatakan undang-undang tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diserahkan kepada pemerintah.

Setelah itu akan ada Keputusan Presiden. “Undang-undang pemerintah akan kita bahas dulu,” kata Arifin Tasrif kepada Dirjen DPR Migas, Jumat (7/6/2024).

Seperti disebutkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pemberian izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik masyarakat atau organisasi keagamaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pertambangan Pertambangan dan Batubara.

“Dalam rangka mendorong pembangunan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada organisasi keagamaan yang mempunyai organisasi keagamaan,” bunyi pasal 83 A undang-undang tersebut, yang disebutkan pada Jumat (31/5/2024).

Saat ini WIUPK yang diusulkan merupakan bekas tambang batu bara (PKP2B).

Melalui UU PP, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan sebagian besar perusahaan di industri pertambangan harus dikuasai mayoritas.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan oleh beberapa badan pengatur WIUPK tidak boleh terafiliasi dengan pemilik atau afiliasi PKP2B sebelumnya.

“Peran organisasi keagamaan dalam dunia usaha perlu lebih diatur,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel