Bisnis.com, JAKARTA — PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (kode broker: CS) mengumumkan pembubaran bisnisnya di Indonesia melalui likuidasi. 

Tindakan pencairan utang Credit Suisse itu dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Pengganti yang digelar pada 30 Mei 2024. 

“Seluruh pemegang saham perseroan telah mengambil keputusan termasuk pembubaran dan likuidasi perseroan,” tulis Grup Likuidator dalam keterangannya pada 10 Juni 2024. 

Kelompok Likuidator Credit Suisse Sekuritas disebut-sebut antara lain M. Hillman Mehaga, Dion Alfadya, Rizki Imral R., dan Kevin Johnson Simatupang. Para wali ini berasal dari Kantor Hukum Oentoeng Suria dan Rekan. 

“Bagi yang ingin menerima tagihan dari perusahaan dapat dihubungi dan menyampaikan tagihannya,” jelas pernyataan itu lebih lanjut. 

Penyampaian tagihan harus dilakukan secara tertulis dan harus dipertimbangkan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan, artinya awal bulan Agustus. 

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membatalkan Surat Kuasa Keanggotaan Credit Suisse Sekuritas (SPAB) pada Jumat, 8 Desember 2023, sebelum likuidasi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel