Bisnis.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan pencabutan izin usaha PT Tani Madani Indonesia atau TaniFund.

Pencabutan izin TaniFund telah disetujui melalui Perintah Dewan OJK No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Direktur Literasi, Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan dalam keterangannya: “Penarikan ini dilakukan karena TaniFund telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni tidak memenuhi persyaratan kepemilikan saham minimum dan rekomendasi OJK tidak dilaksanakan,” diumumkan pada Jumat (10/5/2024).

Sebelum mencabut izin fintech TaniFund, Aman menjelaskan, regulator akan terlebih dahulu melakukan tindakan pengendalian dan penerapan sanksi administratif secara bertahap, hingga larangan melakukan usaha (PKU).

OJK juga telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan permasalahan TaniFund dapat teratasi.

Namun, Aman menyatakan manajemen dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan masalah ini lebih cepat dari jadwal.

“Untuk itu TaniFund diperbolehkan mencabut izin usahanya,” ujarnya.

Aman menegaskan, aktivitas OJK dikendalikan dengan sanksi administratif yang diberikan kepada TaniFund hingga dicabut izin usahanya sesuai Peraturan OJK No. 63/POJK.05/2016 (Perubahan POJK No. 11/POJK.05/2014) Tinjauan langsung terhadap perusahaan jasa keuangan dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Bersubsidi Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Dia mengatakan, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan untuk menegakkan hukum dan mewujudkan industri LPBBTI yang sehat dan andal. Kasus kriminal

Selain itu, OJK akan merujuk kasus pidana terkait TaniFund ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya izin usaha yang bersangkutan maka TaniFund wajib menghentikan kegiatan usahanya di industri LPBBTI. Selain itu, pemegang saham, direksi dan/atau karyawan TaniFund dilarang melakukan pengalihan, gadai, hipotesi, penggunaan aset dan/atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau aktivitas yang mengurangi nilai aset TaniFund.”

Selain itu, untuk memberikan hak hukum atas perlindungan pengguna dan seluruh pihak yang berkepentingan, TaniFund wajib membatalkan dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA