Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan serangkaian langkah untuk memberantas rekening judi online di bank. Salah satu langkah yang dilakukan OJK adalah memperketat sistem uji tuntas aset nasabah kepada perbankan.
Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK berupaya memastikan sistem perbankan benar-benar memiliki integritas.
Oleh karena itu, OJK saat ini sedang menyempurnakan sistem uji tuntas atau due diligence Agar bank tidak merugi, masuklah nasabah yang tidak beritikad baik terkait tindak pidana di perbankan,” ujarnya dalam jumpa pers Rapat Bulanan Komisioner OJK (RDKB), Senin (6 Oktober). 2024) ).
Selain itu, OJK juga melakukan pendataan nasabah yang diduga melakukan perjudian online. “Ini harusnya terintegrasi di perbankan, supaya saling informasi satu sama lain bisa lebih efektif. Data yang diblokir itu kita sampaikan ke seluruh bank, sehingga yang diblokir bisa diprofilkan oleh bank,” ujarnya. dikatakan. kata Dian.
OJK juga bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam mencegah penyebaran pesanan perjudian online.
Sementara itu, Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK telah memblokir 4.921 rekening, berdasarkan data yang diperoleh Kominfo.
“Dan juga aplikasi perbankan dalam file yang sama untuk identifikasi pengguna. “OJK juga memerintahkan perbankan untuk melakukan verifikasi, termasuk pemantauan profiling yang menunjukkan transaksi judol,” kata RDKB OJK, Senin (10/6/2024).
Kemudian OJK memasukkan daftar akun pengguna yang terlibat dalam pusaran judol dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, agar dapat mengakses layanan keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judol.
Dalam upaya pemblokiran akun judi online, OJK sendiri memiliki peraturan yang ketat. Merujuk pada Pasal 36A ayat (1) huruf c angka 33 pada Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 pada Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka melaksanakan tugas pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.
Dalam rangka terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Pencegahan Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (OJK APU – PPT), yang buktinya komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya nomor 12/POJK.01/2017 yang telah diubah dengan POJK nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Bank Umum agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengutamakan nilai, etika, prinsip dan menjaga integritas.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel