Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyikapi kasus perjudian online yang merugikan dan meresahkan Tanah Air. Pasalnya, nilai transaksi di bidang perjudian online mencapai Rp 100 miliar pada kuartal I tahun 2024.

Baru-baru ini, anggota dewan menyoroti kasus perjudian online yang juga melibatkan aparat kepolisian dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (10/06/2024).

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, total pendapatan transaksi perjudian online mencapai Rp 327 miliar sepanjang tahun 2023.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) pun mempertanyakan strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas perjudian online, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak efektif.

“Transaksi perjudian online akan kembali terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2024 dan mencapai Rp 100 triliun. Artinya tidak efisien kan?” Sedangkan strategi Pak [Menkominfo Budi Arie Setiadi] selama ini adalah bekerja sama dengan OJK , menutup akun-akun yang berkaitan dengan perjudian online,” kata Nurul dalam pertemuan tersebut.

Senada, Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus mengambil tindakan nyata untuk memerangi perjudian online yang sedang melanda Indonesia.

“Karena peningkatannya [transaksi perjudian online] bukan main-main, ada kecenderungan kuat untuk meningkat setiap hari. Tapi kami belum pernah melihat adanya pergerakan yang serius,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bersama OJK dan Polri memutus akses 2.255.679 konten perjudian online.

Menurut Buda, permasalahan perjudian internet tidak bisa ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika saja, melainkan harus dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga lain. Sebab, tambahnya, Internet merupakan layanan lintas batas negara.

Selain itu, Budi mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Internet yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Untuk komposisinya, Budi menyatakan dirinya menjabat sebagai Kabag Pencegahan dan Kapolri sebagai Kabag Penindakan. 

“Karena penghapusan perjudian online bukan tugas satu Kementerian seperti Komunikasi dan Informatika. Kominfo benar, mencegah, membongkar, tapi segala sesuatunya harus diurus oleh lembaga lain, seperti OJK, BI. “Ini lintas sektoral, termasuk di luar negeri,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi mengatakan nilai lalu lintas transaksi tersebut mencapai Rp 100 miliar, tidak hanya terkait perjudian online, tetapi juga pencucian uang di dalamnya. “Intinya bukan hanya judi online saja, karena ada beberapa kasus dia memenangkan uang? Menang judi,” imbuhnya.

Meski demikian, Budi menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk menghilangkan perjudian online karena menyangkut masa depan Indonesia.

“Ini persoalan ekonomi keluarga. Ini menyangkut perekonomian keluarga, masa depan kita sebagai bangsa rusak, merugikan negara lain, mereka ambil uang,” jelasnya.

Saat ditemui di Kompleks Senayan, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertemu dengan raksasa teknologi Google untuk menghilangkan perjudian online menggunakan kecerdasan buatan (AI).

“Google menghadiahkan Google AI mereka kepada kami agar kami dapat segera meluncurkan berbagai situs yang ditandai sebagai perjudian, segera kami hapus, Google akan membantu dengan AI,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel