Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 37 bus pariwisata tidak layak jalan setelah dilakukan inspeksi mendadak di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin mengatakan, pemeriksaan dilakukan di tiga titik kawasan Jakarta dan Bogor, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Tol Jagorawi Km 45A.

“Dari 160 bus yang diperiksa, 123 bus dalam kondisi macet, dan 37 bus tidak dapat dioperasikan,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (6 September 2024).

Dia menjelaskan, sekitar 37 bus pariwisata yang diperiksa mengalami cacat atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Selain itu, lanjutnya, masih ada bus yang beroperasi tanpa kartu kendali (KP), dan ada juga yang sudah memiliki KP namun sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, masih ada pula yang belum menyelesaikan perluasan Tes KIR.

Risyapudin mengatakan, sejumlah bus yang berada di lapangan terpaksa berganti kendaraan karena tidak memenuhi aspek pemeriksaan dan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.

Perusahaan bus yang melanggar antara lain bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Utara Jakarta, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

“Apalagi masih ada PO bus yang menyalahkan Electronic Test Pass (EPT) dan Control Card (CP). Kami mendapat informasi ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan undang-undangnya sudah diterapkan,” jelasnya. .

Ia berharap kedepannya akan semakin banyak bus yang menghormati peraturan dan kebijakan yang berlaku pada angkutan wisata dan tidak ada lagi bus yang tidak mampu bergerak dan mengangkut penumpang karena terlalu berbahaya.

Selain itu, kami juga tak mau repot-repot mengingatkan seluruh pengguna jasa untuk lebih berhati-hati dalam memilih bus wisata. Harga bus bisa dicek terlebih dahulu di aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id, tambahnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel