Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penanganan jaminan kecelakaan industri (JKK) oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

Vice Communications Officer BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pihaknya telah merampungkan peraturan instansi yang mengatur hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK untuk memperkuat regulasi yang sudah ada. 

“BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mengembangkan aplikasi e-PLKK untuk mendukung proses pengajuan klaim JKK dan PLKK,” kata Oni kepada Bisniske, Minggu (9/6/2024). 

Tak sampai disitu saja, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penelusuran dan penindakan untuk menyelesaikan temuan penyidikan atas ditemukannya klaim berlebihan pada uang kertas PLKK sebesar Rp 3,19 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus semester (PDITT) 2019-2023 dari Ikhtisar Temuan Pemeriksaan (IHSP) Semester II 2019-2023, BPK menemukan kendala pada kerja BPJS dalam memproses klaim JKK. Petunjuk teknis yang diberikan oleh PLKK, termasuk pelaksanaan program JKK, belum didukung oleh aturan BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK.

Kemudian proses verifikasi pengajuan klaim JKK memakan waktu lama karena dilakukan secara manual tanpa didukung sistem aplikasi yang handal.

Setelah itu, pembayaran klaim yang telah jatuh tempo lebih dari 6-12 bulan tidak dikenakan potongan sebesar 2% dari jumlah kerugian, dengan total denda sebesar Rp3,19 miliar. 

BPK juga menemukan pembayaran klaim yang telah jatuh tempo lebih dari 12 bulan sebesar Rp78,58 miliar pada tahun 2022 dan Rp87,35 miliar pada tahun 2023.

Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK yang menyatakan bahwa apabila klaim diajukan melebihi jangka waktu banding yang ditentukan maka klaim dianggap tidak pernah terjadi. 

Akibat permasalahan tersebut, perhitungan aktual beban klaim dan prakiraan pembayaran klaim JKK pada PLKK bisa saja salah, sehingga perkiraan beban pembayaran bisa salah dan BPJS Ketenagakerjaan bisa saja kelebihan pembayaran. Klaim PLKK sebesar Rp3,19 miliar.

BPK merekomendasikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun aturan BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK, mengembangkan sistem informasi yang andal, serta memantau dan menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran klaim yang telah jatuh tempo pada tahun 2023. berjumlah Rp 87,35 miliar dan mencapai Rp 78,58 miliar pada tahun 2022, termasuk lebih bayar piutang JKK sebesar Rp 3,19 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA