Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan menggelar konferensi pers membahas kebijakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan yang saat ini berada di wilayah tersebut. sorotan. .

Sementara persyaratan mengenai pengajuan WIUPK kepada ormas tertuang dalam Pasal 83 A Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.  

“Besok saya akan konferensi pers dimana Kementerian Investasi akan membahas secara khusus mengenai investasi dan juga membahas PP baru organisasi keagamaan,” kata Bahlil saat bertemu dengan Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024). .

Bahlil akan menjelaskan lebih detail bagaimana sistem perizinan WIUPK yang akan ditawarkan di kemudian hari.

Selain soal penawaran izin pertambangan kepada organisasi keagamaan, Pak Bahlil mengaku juga akan menjelaskan rencana penambahan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia hingga 10%.

“Besok semuanya, besok ada konferensi pers di Kementerian Investasi sebelum hari Jumat, kita bahas [semuanya]”.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Batubara.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diusulkan menjadi prioritas bagi usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” bunyi pasal 83 A aturan tersebut, yang ditargetkan pada Jumat (31/5/2024).

Sedangkan WIUPK yang dimaksud adalah bekas wilayah pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Melalui aturan setingkat PP ini, Jokowi juga menetapkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha pertambangan harus mayoritas dan kontrol.

Selain itu, badan usaha yang dikuasai ormas yang akan mengelola WIUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemilik PKP2B atau cabang usaha terkait sebelumnya.

“Bagian kepemilikan ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menguasai,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel