Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan permasalahan lahan seluas 2.086 hektar (Ha) di ibu kota negara kepulauan (IKN) yang masih bermasalah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Plt Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN), Basuki Hadimuljono.
“Kita bahas, ternyata sudah diusulkan solusinya menurut Pak Raja [Plt Wakil Ketua OIKN], karena Wakil Menteri ATR sedang mengurus Perpres,” kata Basuki saat ditemui di kompleks RDP RI. , dikutip Jumat (7/6/2024).
Basuki menjelaskan, Perpres tersebut akan mengatur pelaksanaan pengelolaan dampak sosial khusus (PDSK) atau disebut PDSK Plus.
Secara umum PDSK hanya mencakup upaya kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan.
Namun sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan menanggung biaya ganti rugi dan penyediaan tempat tinggal atau relokasi bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN.
“PDSK itu hanya kompensasi. Jadi kalau lebih bisa dipindahkan, bisa dibangun rumah. Tergantung konsultasi dengan masyarakat. Arahan Presiden, utamakan kepentingan masyarakat, ” dia berkata.
Selain itu, penerapan Perpres tersebut juga akan mengatur kejelasan keadaan tanah di IKN bagi pengusaha. Pasalnya, saat ini status tanah yang diberikan kepada investor baru dengan Hak Guna Bangunan (HGB) berada di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Melalui Perpres yang sedang disusun, akan dibahas lebih lanjut mengenai jaminan hukum kepemilikan tanah bagi investor di IKN.
“Karena ini landasan investasinya. Jadi kita selesaikan dulu, baru menjadi HGB murni. Sehingga masyarakat lebih punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel