Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama Kantor Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara soal persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) BP terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana pensiun tanpa jaminan. Didistribusikan.
Menurut dia, persoalan dana yang tidak bisa disalurkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah persoalan program Dewan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
“Sudah waktunya Bapertarum. Tapi ya saya kira sudah selesai. Saya kira sudah selesai. Itu tanggung jawab Bapertarum untuk BP Tapera. Harusnya orang tua itu bisa mencalonkan diri. Katanya kepada wartawan di “Lembaga ini sudah ada,” kata Grida Bhakti, Jumat (7). /6/2024).
Sebagai informasi, jika melihat hasil Pemeriksaan Lanjutan IHPS (IHPS) II/2021 BPK menemukan tiga permasalahan, salah satunya adalah 124.960 orang belum menerima kabar yang sama senilai Rp 567,45 ribu Juta.
Jika dilihat dari rata-rata angka sekunder tersebut, berarti setiap orang memiliki dana sekitar 4,5 juta rubel yang masih tergabung dalam Tapera.
Tak hanya itu, persoalannya ada 40.266 peserta pensiun ganda senilai Rp130,25 miliar.
Hal ini menyebabkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan hak pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan potensi pengembalian 1 untuk 40.266 orang dengan total Rp 130,25 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Komisioner BP Tapera bekerja sama melakukan pemutakhiran data dengan instansi terkait sekaligus melakukan koreksi dan penyeimbangan data.
“Secara umum, hasil pemantauan pengelolaan dana dan biaya operasional Tapera tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera menunjukkan lima temuan dengan delapan permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi empat kelemahan sistem pengelolaan internal. Dan disarikan 4 “masalah ketidakpatuhan” dari IHPS II/2021, Senin (3/6/2024).
Permasalahan lain dalam dokumen BPK ini adalah belum sepenuhnya operasionalnya kegiatan mobilisasi, pemupukan, dan pemanfaatan BP Tapera sesuai prinsip syariah, sehingga dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran strategis BP Tapera.
BPK juga menemukan data total 247.246 peserta aktif BP Tapera sudah kadaluwarsa. Data tersebut memuat riwayat klasifikasi tidak lazim sebanyak 176.743 orang dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum lengkap sebanyak 70.513 orang.
“Hal ini menyebabkan dana Tapera tidak dapat dikelola di KPDT dan termanfaatkan dengan baik sebesar Rp 754,59 miliar, serta peserta tidak dapat memanfaatkan haknya baik dalam bentuk penggunaan maupun pengembalian dana,” dokumen tertulis.
Belum BPK juga terus mencatat permasalahan BP Tapera lainnya pada IHPS I/2022 dan IHPS II/2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel